Dejurnal.com, Garut – Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, setelah menerima surat masuk ke DPRD perihal audiensi Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) dan Forum Rakyat Garut Berdiskusi (Fraksi) dengan menindaklanjuti rapat Internal Komisi, hari Selasa tangal 18 Mei 2021.
Menurut Ketua Komisi IV, H. Ade Rizal , pihaknya mengagendakan pada hari Jum’at tanggal 21 Mei 2021 penerimaan Audiensi dari dua LSM disatukan, yaitu dari Dewan Pengurus Pusat Forum Pemuda Peduli Garut (DPP FPPG) dan dari Forum Rakyat Berdiskusi (Fraksi) Kabupaten Garut.
“Namun di tengah perjalanan salah satu lembaga yaitu Fraksi mengajukan permakluman kehadiran audiensi, melalui surat resmi.,” ujarnya.
Intinya tidak akan hadir pada acara audiensi yang telah diangendakan Komisi IV, dengan kondisi tersebut bahwa yang akan melaksanakan audiensi hanya 1 LSM yaitu DPP FPPG.
Lanjut Ade, tugas Komisi IV DPRD Kabupaten Garut sudah melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu memfasilitasi untuk menyerap aspirasi dari masyarakat. Dan DPRD telah mengundang secara resmi SKPD terkait untuk hadir pada penerimaan audiensi tersebut.
Namun setelah menunggu sekitar 2 jam SKPD terutama Dinas Pendidikan tidak hadir-hadir juga, dari pihak Kesekretariatan dan Ketua Komisi IV mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan tiga kali namun tidak diangkat juga.
Ketua komisi IV menghubungi Pejabat lainnya dan bisa berkomunikasi, menginformasikan bahwa audiensi tersebut tidak jadi karena sudah ada komunikasi dengan pihak LSM yang akan beraudiensi.
“Semestinya yang menentukan rapat jadi dan tidaknya adalah DPRD sebab, yang mengundang adalah DPRD, bukan dari pihak SKPD,” tandasnya.
Ketua Komisi IV menilai Dinas Pendidikan tidak mengindahkan undangan DPRD padahal secara prosedural undangan telah dilayangkan dengan bukti penerimaan.
“Dinas pendidikan menunjukan perilaku kurang etis, karena telah mengabaikan undangan resmi DPRD Kabupaten Garut, padahal sudah melayangkan surat resmi untuk menerima audiensi dari LSM- DPP FPPG dan LSM Fraksi, sampai menunggu selama 2 jam tetap tidak konfirmasi apapun ke pihak DPRD,” ungkapnya.
Dengan kejadian tersebut, lanjut Ade Rijal, pihaknya selaku Ketua Komisi IV DPRD Garut (Fraksi Gerindra) beserta anggota Tatang Sumirat, S. IP (Fraksi Gerindra) dan Taufik Hidayat, S.HI dari PAN sepakat melayangkan Nota Komisi kepada Pimpinan DPRD, dan Pimpinan DPRD membuat Nota Pimpinan yang ditujukan kepada Bupati Garut.
“Bupati beberapa kali menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa kepala Dinas wajib hadir dalam rapat rapat yang diundanng DPRD,” pungkasnya.***Raesha