Dejurnal.com, Garut – Bakal Calon Kepala Desa Cibodas Kecamatan Cikajang yang juga masih menjabat selaku kepala desa Cibodas (Petahana) Aip, bersama kuasa hukumnya Risman Nuryadin, SH dan juga beberapa simpatisannya menggerudug Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD). Pasalnya, bacalon Kades Cibodas merasa didzalimi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) dengan memanipulasi pengurangan nilai (kredit poin) yang dimiliki sehingga digugurkan sebagai calon kepala desa.
Dalam pertemuan yang diterima Kepala DPMPD, Sekdis, Kepala Satpol PP, Kabag Tapem Sekda Garut di ruang Kepala DPMPD, Aip memaparkan kejanggalan yang mendzalimi dirinya dalam penentuan nilai bakal cakades di Desa Cibodas, Jumat (21/5/2021).
“Ada pengurangan kredit poin yang dilakukan oleh PPKD, dan sudah diakui serta diberitahukan kepada PPKD Kecamatan, namun hal itu tak diindahkan sehingga akhirnya saya tak diloloskan,” ungkapnya.
Terpisah, kuasa hukum Aip, Risman Nuryadin, SH saat ditemui dejurnal.com pasca pertemuan menandaskan bahwa sudah terjadi pelanggaran administrasi yang dilakulan oleh PPKD Desa Cibodas dan sudah diakui pelanggaran itu dan disampaikan ke kecamatan.
“Tapi faktanya, pelanggaran yang sudah terang benderang ini diabaikan oleh pihak panitia tingkat kecamatan dan dianggap tidak ada sehingga klien kami tiba-tiba tidak diloloskan,” ujarnya.
Risman melanjutkan bahwa pihaknya masih menunggu upaya dari pihak PPKD Kabupaten Garut untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Jika tidak jelas, saya dengan klien tentu akan menempuh upaya lain, kendati demikian kita harapkan panitia kabupaten mengambil keputusan final tanpa harus merugikan klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Garut Aji Sekarmaji saat dikonfirmasi adanya persoalan sengketa pilkades yang ternyata tak bisa diselesaikan PPKD di desa dan kembali ke PPKD kabupaten, terkesan bingung dan enggan menjawab.
Bahkan salah satu staf DPMD meminta jurnalis untuk keluar dari ruangan dulu.***Raesha/AdeSya