BerandadeBisnisGapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Gapermas Pertanyakan Tanggung Jawab Distan Garut Atas Raibnya 13 Ton Pupuk Bantuan

Dejurnal.com, Garut – LSM Gapermas Kabupaten Garut mempertanyakan tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten Garut atas kabar lenyapnya 13 pon pupuk yang diperuntukan bagi petani.

Kendati raibnya 13 Ton pupuk untuk kelompok tani informasinya digelapkan oleh oknum, namun hal itu tidak menjadi Dinas Pertanian lepas tangan begitu saja.

“Dinas Pertanian pun harus ikut bertanggung jawab karena pupuk tersebut bantuan untuk petani dan dibeli memakai uang negara,” tandas Ketua Gapermas Asep Mulyana saat bincang dengan dejurnal.com, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, misteri raibnya pupuk tersebut harus jelas juntrungannya dan tanggung jawabnya terutama dinas pertanian.

“Setelah pupuknya 13 ton raib, apa informasi dan tanggung jawabnya pun mau diraibkan juga,” tukasnya.

Ketua Gapermas yang akrab dipanggil Asmul ini mengaku sudah berkirim surat ke Dinas Pertanian Kabupaten Garut guna mempertanyakan atas raibnya pupuk 13 ton tersebut dan sejauh mana mana peran dan tanggung jawab Dinas Pertanian Kabupaten Garut terkait hal itu.

Ketua Gapermas Garut, Asep Mulyana. (Foto : Istimewa)

“Namun sampai detik ini belum ada jawaban dan pemberian informasi yang valid sampai sejauh mana tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Garut, Haeruman mengaku tidak tahu secara eksplisit terkait raibnya 13 ton pupuk yang digelapkan, namun ia menjelaskab bahwa pihaknya jauh jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh jajaran jika pemberian bantuan kepada kelompok tani harus jelas berita acara serah terimanya.

“Kami sudah menghimbau kepada seluruh jajaran di dinas jika memberikan bantuan harus jelas Berita Acara Serah Terima (BAST), agar dikemudian hari jika ada sesuatu jelas bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Haeruman menandaskan, terkait raibnya 13 ton pupuk pihaknya menyarankan untuk konfirm ke bidang terkait biar lebih jelas.

“Namun jika memang sudah masuk ranah hukum, pihak dinas tentu akan menghargai upaya hukum yang berlaku,” pungkasnya.***RaEsha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI