• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Harus Wara-Wiri Saat Larangan Mudik, Persiapkan Surat ini Sebelum ke Luar Kota

bydejurnalcom
Kamis, 6 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Situasi Check Point Kendali Larangan Mudik, Bunderan Cibiru, Bandung. Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Masih ada keperluan untuk wara wiri ke luar kota, persiapkan Surat keterangan bebas COVID agar terhindar diputarbalik, Surat Keterangan Bebas Covid menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pelaku perjalanan yang akan bepergian di masa larangan mudik 2021. Diketahui pemerintah melarang masyarakat bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat keterangan bebas COVID bisa diperoleh dari hasil PCR atau swab antigen dengan jangka waktu 2×24 jam atau 3×24 jam.

BacaJuga :

Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban

Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional

Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekda Sukabumi Targetkan Masuk 20 Besar Nasional

Jangan Dipalsukan

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dokumen bagi warga yang bepergian dengan alasan keperluan nonmudik. Ditegaskan bahwa akan ada jeratan hukum jika terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang disyaratkan.

“Kita akan cek. (Sanksi) pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kakorlantas Irjen Istiono setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat seperti dilansir detik.com, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah warga yang terpaksa mudik karena urusan kedukaan harus membawa bukti keterangan dari kepala desa hingga surat keterangan bebas COVID-19.

Istiono mengatakan, jika surat keterangan tersebut benar, pihaknya akan mengizinkan warga melanjutkan perjalanan mudik.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Next Post

Baznas Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Guru DTA dan TPQ

Related Posts

Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami
deNews

Pentas PAI SD Ciamis 2026 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa Tampilkan Bakat Islami

Sabtu, 9 Mei 2026
Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar
deNews

Hanya 6 Hari Latihan, Paduan Suara PGRI Ciamis Tembus Final Jabar

Sabtu, 9 Mei 2026
TPK Cihaurbeuti Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Tingkat Jabar, Bawa Pulang Hadiah Motor Listrik
deNews

TPK Cihaurbeuti Raih Juara 1 Lomba Paduan Suara Tingkat Jabar, Bawa Pulang Hadiah Motor Listrik

Sabtu, 9 Mei 2026
Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban
Hukum dan Kriminal

Kang Rey Dorong Payung Hukum Tegas untuk Percepat Pembangunan Tol Akses Patimban

Jumat, 8 Mei 2026
Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional
Nasional

Sistem Kearsipan Purwakarta Salah satu Nominator Simpul Jaringan terbaik Nasional

Jumat, 8 Mei 2026
Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekda Sukabumi Targetkan Masuk 20 Besar Nasional
deNews

Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sekda Sukabumi Targetkan Masuk 20 Besar Nasional

Jumat, 8 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Konfirmasi Positif Terus Bertambah, Purwakarta Tembus 53 orang

Jumat, 25 September 2020

Bukber Bersama Laskar Batara, Raih Cinta Allah Dengan Cinta Sesama

Jumat, 23 April 2021

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025
Kepala Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung Nandar Kusnandar (kanan) sedang isolasi mandiri di rumahnya.

Kades Sayati Terpapar Covid-19, Imbau Warganya Patuhi Prokes dan Wajib Vaksin

Selasa, 11 Mei 2021

Pemkab Bandung Surplus Disektor PBB Dan BPHTB Rp 17 Milyar Per 20 September 2020

Rabu, 7 Oktober 2020

Polsek Cikelet Laksanakan Tarawih Keliling

Minggu, 9 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste