• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, September 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Harus Wara-Wiri Saat Larangan Mudik, Persiapkan Surat ini Sebelum ke Luar Kota

bydejurnalcom
Kamis, 6 Mei 2021
Reading Time: 1 min read
Mulai hari ini mudik lebaran resmi dilarang. Polisi pun melakukan penyekatan larangan mudik di pintu tol Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

Situasi Check Point Kendali Larangan Mudik, Bunderan Cibiru, Bandung. Kamis (6/5/2021). (Foto : Dery/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Masih ada keperluan untuk wara wiri ke luar kota, persiapkan Surat keterangan bebas COVID agar terhindar diputarbalik, Surat Keterangan Bebas Covid menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pelaku perjalanan yang akan bepergian di masa larangan mudik 2021. Diketahui pemerintah melarang masyarakat bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat keterangan bebas COVID bisa diperoleh dari hasil PCR atau swab antigen dengan jangka waktu 2×24 jam atau 3×24 jam.

BacaJuga :

Berawal Rp50 Juta, Rizky Jaya Tumbuh Jadi Perusahaan Besi Besar di Ciamis

Persib Taklukkan Persijap 2-1 di Jepara dari Posisi ke 10 Naik ke 6 Klasemen Sementara

Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS

Jangan Dipalsukan

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dokumen bagi warga yang bepergian dengan alasan keperluan nonmudik. Ditegaskan bahwa akan ada jeratan hukum jika terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang disyaratkan.

“Kita akan cek. (Sanksi) pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kakorlantas Irjen Istiono setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat seperti dilansir detik.com, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah warga yang terpaksa mudik karena urusan kedukaan harus membawa bukti keterangan dari kepala desa hingga surat keterangan bebas COVID-19.

Istiono mengatakan, jika surat keterangan tersebut benar, pihaknya akan mengizinkan warga melanjutkan perjalanan mudik.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Mudik Resmi Dilarang, Ini Beberapa Check Point di Jalan Raya Bandung-Garut

Next Post

Baznas Purwakarta Salurkan Bantuan untuk Guru DTA dan TPQ

Related Posts

37 Alsintan Aspirasi Rina Sa’adah Disalurkan ke Petani Ciamis untuk Hadapi Kemarau 
deNews

37 Alsintan Aspirasi Rina Sa’adah Disalurkan ke Petani Ciamis untuk Hadapi Kemarau 

Senin, 21 September 2026
FTBI Jadi Wadah Mendorong Anak Melestarikan Bahasa dan Budaya Sunda
deNews

FTBI Jadi Wadah Mendorong Anak Melestarikan Bahasa dan Budaya Sunda

Senin, 21 September 2026
Dari Cikoneng, Rina Sa’adah Pastikan Banpangan Layak Dikonsumsi
deNews

Dari Cikoneng, Rina Sa’adah Pastikan Banpangan Layak Dikonsumsi

Senin, 21 September 2026
Berawal Rp50 Juta, Rizky Jaya Tumbuh Jadi Perusahaan Besi Besar di Ciamis
deNews

Berawal Rp50 Juta, Rizky Jaya Tumbuh Jadi Perusahaan Besi Besar di Ciamis

Senin, 21 September 2026
Persib Taklukkan Persijap 2-1 di Jepara dari Posisi ke 10 Naik ke 6 Klasemen Sementara
deNews

Persib Taklukkan Persijap 2-1 di Jepara dari Posisi ke 10 Naik ke 6 Klasemen Sementara

Minggu, 20 September 2026
Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS
deNews

Disdukcapil Ciamis Bawa Pelayanan KTP dan IKD di GEMAR HAORNAS

Minggu, 20 September 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Foto : pelayanan Disdukcapil Ciamis di hari pertama libur lebaran

Keren, Libur Pertama Lebaran Disdukcapil Ciamis Buka Pelayanan

Jumat, 28 Maret 2025

Hari ke 5 PSBB Purwakarta, Tidak Ada Penambahan Kasus Positif Covid 19

Minggu, 10 Mei 2020

Meriah! Pemilihan Serentak 9 Ketua RW di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay

Sabtu, 19 April 2025

Status Honorer Akan Dihapus Total, Pemkab Ciamis Siapkan Pelantikan 3.554 PPPK Paruh Waktu Bulan Ini

Rabu, 10 Desember 2025

Disdik Purwakarta Sosialisasi PPDB Secara Masif

Kamis, 13 Juni 2019

Bupati Garut Ajukan Pengganti Sekda Almarhum Deni Suherlan Ke Gubernur

Senin, 18 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste