Senin, 14 Oktober 2024
BerandadeNewsHarus Wara-Wiri Saat Larangan Mudik, Persiapkan Surat ini Sebelum ke Luar Kota

Harus Wara-Wiri Saat Larangan Mudik, Persiapkan Surat ini Sebelum ke Luar Kota

Dejurnal.com, Bandung – Masih ada keperluan untuk wara wiri ke luar kota, persiapkan Surat keterangan bebas COVID agar terhindar diputarbalik, Surat Keterangan Bebas Covid menjadi salah satu syarat yang diatur bagi para pelaku perjalanan yang akan bepergian di masa larangan mudik 2021. Diketahui pemerintah melarang masyarakat bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sesuai Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat keterangan bebas COVID bisa diperoleh dari hasil PCR atau swab antigen dengan jangka waktu 2×24 jam atau 3×24 jam.

Jangan Dipalsukan

Terkait hal ini, Polri mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dokumen bagi warga yang bepergian dengan alasan keperluan nonmudik. Ditegaskan bahwa akan ada jeratan hukum jika terbukti memalsukan sejumlah dokumen yang disyaratkan.

“Kita akan cek. (Sanksi) pidana kalau ada dokumen palsu,” kata Kakorlantas Irjen Istiono setelah menghadiri apel gelar pasukan Operasi Ketupat seperti dilansir detik.com, Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Sejumlah warga yang terpaksa mudik karena urusan kedukaan harus membawa bukti keterangan dari kepala desa hingga surat keterangan bebas COVID-19.

Istiono mengatakan, jika surat keterangan tersebut benar, pihaknya akan mengizinkan warga melanjutkan perjalanan mudik.***Red

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI