Dejurnal.com, Karawang – Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh mempersilahkan masyarakat untuk melaksanakan solat Idul Fitri 1442 hijriah di Mesjid, Mushola maupun di lapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Ya masyarakat boleh melaksanakan solat idul fitri di mesjid, mushola atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan solat Id,” ujarnya
Meski begitu, ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen ” ucapnya.
Karena Wabup akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya. “Saya dan Bupati Cellica, Insya allah akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah, ujarnya.
Namun Wabup mempersilahkan Masyarakat Melaksanakan Solat
Idul Fitri 1442 hijriah di Mesjid, Mushola maupun di lapangan. Namun harus dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Ya masyarakat boleh melaksanakan solat idul fitri di mesjid, mushola atau tempat terbuka lainnya sebagai tempat pelaksanaan solat Id,” ujarnya.
“Namun demikian ia meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri agama dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, dengan kapasitas jamaah 50 persen,” ucapnya.
Wabup akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah kediamannya ,” Saya dan bupati insyaallah akan melaksanakan solat Idul Fitri di rumah masing-masing,” tutupnya.***RF