• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 19, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016

bydejurnalcom
Rabu, 5 Mei 2021
Reading Time: 1 mins read
Selain Beri THR Sesuai SE, Perusahaan Wajib Patuhi Permenaker 6/2016
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Edaran terkait Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagaamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat Edaran Kemenaker tersebut bernomor M/6/HK.04/IV/2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 dimana pemerian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

“Perusahaan bukan hanya sekedar memberikan THR agar supaya gugur kewajiban, namun juga harus patuh kepada aturan permenaker,” ujar Yudi selaku selaku Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Menurutnya, sesuai Permenaker No 6 Tahun 2016 perusahaan harus membayar pekerja/buruh yang telah bekerja lebih dari satu tahun minimal 1 x upah sebulan, jika bekerja kurang dari satu tahun maka besaran THR proporsional.

“Jadi tak bisa perusahaan memberi THR kepada pekerja dengan perhitungan atau asumsi sendiri asal gugur kewajiban saja,” tandasnya ketika menerima adanya keluhan pekerja yang menerima THR kurang dari gaji padahal masa kerja lebih dari setahun.

Menurut Yudi, jika ada perusahaan yang berlaku demikian, pihaknya menyarankan pekerja untuk mengadu ke Posko Pengaduan Disnakertrans Kabupaten Garut.

“Kita siap menampung segala keluhan yang menerima pekerja terkait adanya keluhan THR ini,” pungkasnya.***Raesha/Dery Achonk

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garut
Previous Post

Mulai Besok Kendaraan Masuk Garut Tanpa Kepentingan Jelas Bakal Diputarbalik

Next Post

THR Pegawai Pemkab Bandung Sudah Cair Sehari Pasca Perbupnya Ditandatangani Bupati

Related Posts

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026
BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf
deNews

BPN Garut Tegaskan Sertifikat Tanah SMA YBHM Sah, Buka Ruang Evaluasi Usai Aksi Bela Wakaf

Senin, 12 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Kapolres Subang AKBP Sumarni (Asep/dejurnal.com)

Pembunuhan Sadis Ibu-Anak di Subang, Polisi : Sudah Ada Titik Terang

Senin, 23 Agustus 2021

Hanung Prabowo : Diduga Persaingan Bisnis, Dua PMA di Garut Berpotensi Korbankan Ribuan Pekerja

Selasa, 26 Juli 2022

Kreatifitas Prajurit Bengrah 3 Bandung, Sulap Motor Bekas Jadi Buggy

Senin, 12 Oktober 2020

Kadin Garut : Tak Ada Serobot Lahan Eks Toserba Patriot, Kita Prosuderal

Minggu, 7 Juni 2020

Bantu Pemerintah Tingkatkan IPM, KIM Kabupaten Bandung Akan Luncurkan Beasiswa untuk Anak Yatim Berprestasi

Senin, 29 Juli 2024

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste