• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tak Pernah Menstruasi dan Tumbuh Penis Saat Remaja, Syifa Kini Berubah Jadi Afif

bydejurnalcom
Senin, 3 Mei 2021
Reading Time: 3 mins read
Tak Pernah Menstruasi dan Tumbuh Penis Saat Remaja, Syifa Kini Berubah Jadi Afif
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Tasikmalaya – Semenjak keluar dari rahim ibunya, Syifa (25) warga Tasikmalaya ini terlahir dan memiliki ciri-ciri sebagai layaknya perempuan. Seiring dengan waktu, alat reproduksi Syifa berubah, salah satunya tidak menstruasi dan muncul alat kelamin pria.

Akhirnya, Syifa meminta penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya untuk merubah status kelaminnya menjadi laki-laki dan ternyata dikabulkan. Hal itu tertuang dalam putusan PN Tasikmalaya, Senin (3/5/2021).

Syifa yang terlahir pada 10 Agustus 1996 itu dicatatkan oleh orang tuanya sebagai perempuan di Dinas Catatan Sipil. Perubahan mulai muncul saat Syifa memasuki usia SD. Ia lebih suka bermain bola, kelereng, layangan serta senang bermain dengan kawan laki-laki. Selain itu, suara Syifa mirip suara laki-laki.

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Malah, saat masuk SMP, kumis mulai muncul di wajah Syifa. Dan saat masuk SMA, muncul alat kelamin laki-laki. Bagaimana dengan menstruasi? Ternyata hingga waktu yang ditunggu, tidak pernah datang

Syifa pun memberanikan diri memohon kepada PN Tasikmalaya agar statusnya sebagai wanita di kependudukan dikabulkan menjadi laki-laki.

“Menetapkan Pemohon yang semula berjenis kelamin perempuan dengan nama Syifa berganti dengan jenis kelamin laki-laki dengan nama Afif,” ujar hakim tunggal Zeni Zaenal Mutaqin.

Berikut ini pertimbangan hakim tunggal Zeni :

Dari hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Keterangan Nomor : TU.02.02/B56/044/III/2017 yang dikeluarkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, diberi tanda (P.4), yang menerangkan bahwa: jenis kelamin pasien adalah berjenis kelamin laki-laki.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwanya tentang Perubahan dan Penyempurnaan Jenis Kelamin Nomor : 03/Munas – VIII/MUI/2010 tertanggal 27 Juli 2010, menetapkan ketentuan hukum:

  1. Mengubah alat kelamin dari laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan operasi kelamin, hukumnya haram;
  2. Membantu melakukan ganti jenis kelamin sebagaimana point 1 hukumnya haram;
  3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penggantian alat kelamin sebagaimana point 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar’I terkait penggantian tersebut;
  4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagai mana point 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti sebelum dilakukan operasi ganti kelamin, meski telah memperoleh penetapan pengadilan;

Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengizinkan penyempurnaan alat kelamin sebagai berikut:

  1. Menyempurnakan alat kelamin bagi seorang khunsa yang fungsi alat kelamin laki-lakinya lebih dominan atau sebaliknya, melalui operasi penyempurnaan alat kelamin hukumnya boleh;
  2. Membantu melakukan penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 hukumnya boleh;
  3. Pelaksanaan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus didasarkan atas pertimbangan medis, bukan hanya berdasarkan pertimbangan psikis semata;
  4. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud pada poin 1 dibolehkan, sehingga memiliki implikasi hukum syar’i terkait penyempurnaan tersebut;
  5. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi penyempurnaan alat kelamin sebagaimana dimaksud point 1 adalah sesuai dengan jenis kelamin setelah penyempurnaan sekalipun belum memperoleh penetapan pengadilan terkait perubahan status tersebut;
    Hakim telah mendengar keterangan dari saksi-saksi serta dari Pemohon, di mana Pemohon lebih senang dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh kaum Adam seperti main bola, main layangan dan main kelereng serta lebih senang bermain dengan laki-laki, dilihat dari fisik berkumis, tidak tumbuh payudara, suara dan tingkah laku atau sikapnya memang laki-laki;

Sesuai keterangan saksi Agus Robiansyah selaku ketua RT di lingkungan tempat tinggal Pemohon yang menyatakan masyarakat yang tinggal di sekitar tempat tinggal Pemohon setuju jika secara administrasi jenis kelamin Pemohon diganti dengan jenis kelamin laki-laki.***Jepri Tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Buka Puasa di Grand Sunshine Resort dan Convention Hotel ada Food Nusantara Festival

Next Post

Jelang Lebaran, Aliansi Ormas Bekasi Bagikan Ratusan Paket Sembako

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Berhentikan 3 Direksi PDAM Tirta Intan, PAKIS : Langkah Rasional dan Progresif

Sabtu, 10 Mei 2025

Kopdes Merah Putih di Desa Mekarmukti Cibalong Terbentuk, Harapan Potensi Desa Dapat Tergali

Kamis, 12 Juni 2025
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

Receh Jadi Berkah: Baznas Ciamis Himpun Rp7 Miliar dari Kencleng Warga Desa

Kamis, 24 April 2025

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025
Ketua PAC Partai Demokrat Kecamatan Cibalong, Rudi Rahayu.

PAC Partai Demokrat Cibalong Kritisi Eksistensi Anggota DPR RI Dapil XI

Jumat, 13 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste