BerandadeNewsTanpa Ijin, Wahana Korsel di Garut Kota Disegel Tim Gugas Covid-19

Tanpa Ijin, Wahana Korsel di Garut Kota Disegel Tim Gugas Covid-19

Dejurnal.com, Garut – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Garut menyegel wahana permaina korsel yang ada di halaman Gedung PKL Garut Kota, Minggu (9/5/2021).

Informasi yang dihimpun dejurnal.com, penyegelan wahana permainan korsel ini dikarenakan menimbulkan kerumunan massa serta diduga tidak mengantongi ijin.

Penyegalan dilaksanakan langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Garut Drs. Bambang Hapid M.Si dengan disaksikan Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah, SH, Camat Garut Kota Drs. Teten Sundara, Danramil Garut Kota Kapten Inf Udin Saepudin, Panit Sabhara Polsek Garut Kota Iptu. Suarna, Panit Reskrim Ipda Aktas K. SH, serta menurunkan 1 SST UPRC Polres Garut, dan Personil Sat Pol PP seluruhnya berjumlah 30 orang.

Diketahui wahana permainan korsel atau komedi putar itu pengelolanya bernama Pijay dan diduga tidak memiliki ijin beroperasi wahana permainan di halaman Gedung PKL 1 Jl. Guntur Kel. Sukamentri Kec. Garut Kota Kab. Garut.

Karena menimbulkan kerumunana. massa, Tim Gugus tugas Covid 19 Kab. Garut dan Kecamatan Garut Kota melaksanakan penyegelan wahana permainan korsel dengan disaksikan oleh pengelolanya, Pijay.

Beberapa pihak terutama Camat Garut Kota belum bisa dikonfirmasi hal ikhwal wahana permainan bisa beroperasi tanpa memiliki ijin sehingga Satpol PP turun tangan.***Yohannes

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI