• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 30, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gaduh Surat KUA Pamengpeuk Perihal Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Menurut Laman Kementerian Agama

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar laman kemenag.go.id

Tangkapan layar laman kemenag.go.id

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejatinya, masyarakat Kecamatan Pameungpeuk tidak harus menjadi gaduh dengan adanya surat penggunaan pengeras suara di masjid, langgar atau musala yang dikeluarkan KUA Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya,
Kementerian Agama dari tahun 1978 sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Kegaduhan muncul justru karena surat berasal dari KUA Kecamatan Pameungpeuk yang ditandatangi Kepala dan diketahui Camat serta Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk dengan surat bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
tertanggal 2 Juni 2021.

Salah seorang Kepala KUA di wilayah Garut Utara menyesalkan munculnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal penggunaan pengeras suara masjid, mushala dan langgar yang dikeluarkan.

BacaJuga :

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat seperti itu,” ujarnya.

Menurut Kepala KUA ini, yang bisa dilakukan adalah memperbanyak surat Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA,” ujarnya.

Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara ini menyarankan surat yang sudah keluar untuk diralat agar tidak membuat kegaduhan yang berkepanjangan, tentunya dengan berkoordinasi dengan camat dan MUI setempat.

“Ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Ada sejumlah poin dalam aturan tersebut. Salah satunya aturan bahwa pengguna pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil.

Aturan itu bertujuan menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga menyatakan syarat-syarat penggunaan pengeras suara seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.

Khusus pada saat azan, Intruksi Dirjen Bimas Islam itu menyatakan sebagai tanda masuknya salat, suara azan memang harus ditinggikan. Atas dasar itu penggunaan pengeras suara saat azan tidak diperdebatkan.

“Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu,” demikian seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat lain adalah ketentuan bahwa orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.

“Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya,” tulis aturan tersebut.

Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu tertentu.

Untuk waktu subuh, penggunaan pengeras suara sebelum subuh diperbolehkan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Adapun pembacaan Alquran dan azan hanya menggunakan pengeras suara keluar. Saat salat subuh, kuliah subuh dan lainnya, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Untuk waktu ashar, maghrib, dan isya, saat azan dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam dan ke luar. Sesudah azan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.

Sementara untuk waktu zuhur dan salat Jumat, pengeras suara dibolehkan pada waktu lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat dengan bacaan Alquran dan azan yang ditujukan ke luar. Saat salat, pembacaan doa, pengumuman, dan khutbah, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 pun mengatur penggunaan pengeras suara saat takbir, tarhim, dan saat Ramadan.

Saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha bisa menggunakan pengeras suara ke luar. Untuk tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan di waktu siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Terakhir, saat upacara hari besar Islam dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Dari semua aturan itu, Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tidak mencantumkan sanksi kepada para pelanggarnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ganggu Kenyamanan Warga, Kades Sukaluyu Intruksikan Kadus II Karang Anyar Tertibkan TPS Kali Kukun

Next Post

Kendaran Besar Sepanjang Jalan Pramuka Jatiluhur Alami macet total ,Ini penyebabnya

Related Posts

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025
Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu
Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Bekuk Jaringan Pengedar Sabu

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

IDAFLW 2025 : Sinergi Multipihak dalam Mengurangi Susut & Sisa Pangan

Sabtu, 4 Oktober 2025

Peringati HLUN ke-29 LLI Kabupaten Ciamis Gelar Rangkaian Kegiatan Meriah

Rabu, 28 Mei 2025

Bupati Purwakarta Ajak Semua Pihak Awasi Distribusi Elpiji 3kg

Senin, 21 Oktober 2019
Foto : Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi berfoto bersama usai membuka acara FGD Penanganan ATS di Aula Desa Imbanagara raya Ciamis . Senin 14/04/2025)

Pemkab Ciamis Dorong Inovasi Pendidikan Inklusif : Tak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Senin, 14 April 2025

Dedi Mulyadi : Pemberian Ruang Serta Kesempatan Salah Satu Faktor ASN Seretariat DPRD Garut Mampu Berinovasi

Kamis, 15 Juni 2023

AJPK Minta Komisi III DPRD Garut Dorong Pemkab Garut Tindak Pelaku Usaha Jual Pangan Kadaluarsa

Jumat, 20 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste