• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 29, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gaduh Surat KUA Pamengpeuk Perihal Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Menurut Laman Kementerian Agama

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar laman kemenag.go.id

Tangkapan layar laman kemenag.go.id

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejatinya, masyarakat Kecamatan Pameungpeuk tidak harus menjadi gaduh dengan adanya surat penggunaan pengeras suara di masjid, langgar atau musala yang dikeluarkan KUA Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya,
Kementerian Agama dari tahun 1978 sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Kegaduhan muncul justru karena surat berasal dari KUA Kecamatan Pameungpeuk yang ditandatangi Kepala dan diketahui Camat serta Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk dengan surat bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
tertanggal 2 Juni 2021.

Salah seorang Kepala KUA di wilayah Garut Utara menyesalkan munculnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal penggunaan pengeras suara masjid, mushala dan langgar yang dikeluarkan.

BacaJuga :

Lepas 953 Mahasiswa KKN Unigal, Bupati Tekankan Jaga Citra Baik

Universitas Galuh Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek Tingkat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Komisi III DPRD Kabupaten Garut Terima Audiensi, Dorong Pemberdayaan PKL

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat seperti itu,” ujarnya.

Menurut Kepala KUA ini, yang bisa dilakukan adalah memperbanyak surat Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA,” ujarnya.

Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara ini menyarankan surat yang sudah keluar untuk diralat agar tidak membuat kegaduhan yang berkepanjangan, tentunya dengan berkoordinasi dengan camat dan MUI setempat.

“Ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Ada sejumlah poin dalam aturan tersebut. Salah satunya aturan bahwa pengguna pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil.

Aturan itu bertujuan menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga menyatakan syarat-syarat penggunaan pengeras suara seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.

Khusus pada saat azan, Intruksi Dirjen Bimas Islam itu menyatakan sebagai tanda masuknya salat, suara azan memang harus ditinggikan. Atas dasar itu penggunaan pengeras suara saat azan tidak diperdebatkan.

“Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu,” demikian seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat lain adalah ketentuan bahwa orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.

“Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya,” tulis aturan tersebut.

Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu tertentu.

Untuk waktu subuh, penggunaan pengeras suara sebelum subuh diperbolehkan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Adapun pembacaan Alquran dan azan hanya menggunakan pengeras suara keluar. Saat salat subuh, kuliah subuh dan lainnya, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Untuk waktu ashar, maghrib, dan isya, saat azan dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam dan ke luar. Sesudah azan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.

Sementara untuk waktu zuhur dan salat Jumat, pengeras suara dibolehkan pada waktu lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat dengan bacaan Alquran dan azan yang ditujukan ke luar. Saat salat, pembacaan doa, pengumuman, dan khutbah, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 pun mengatur penggunaan pengeras suara saat takbir, tarhim, dan saat Ramadan.

Saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha bisa menggunakan pengeras suara ke luar. Untuk tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan di waktu siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Terakhir, saat upacara hari besar Islam dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Dari semua aturan itu, Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tidak mencantumkan sanksi kepada para pelanggarnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ganggu Kenyamanan Warga, Kades Sukaluyu Intruksikan Kadus II Karang Anyar Tertibkan TPS Kali Kukun

Next Post

Kendaran Besar Sepanjang Jalan Pramuka Jatiluhur Alami macet total ,Ini penyebabnya

Related Posts

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital
deNews

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Selasa, 29 Juli 2025
Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci
deNews

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkab Ciamis dan Sentra Phalamartha Salurkan Bantuan ATENSI bagi 49 PPKS
deNews

Pemkab Ciamis dan Sentra Phalamartha Salurkan Bantuan ATENSI bagi 49 PPKS

Selasa, 29 Juli 2025
Lepas 953 Mahasiswa KKN Unigal, Bupati Tekankan Jaga Citra Baik
deNews

Lepas 953 Mahasiswa KKN Unigal, Bupati Tekankan Jaga Citra Baik

Selasa, 29 Juli 2025
Universitas Galuh Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek Tingkat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten
deNews

Universitas Galuh Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek Tingkat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Selasa, 29 Juli 2025
Komisi III DPRD Kabupaten Garut Terima Audiensi, Dorong Pemberdayaan PKL
Parlementaria

Komisi III DPRD Kabupaten Garut Terima Audiensi, Dorong Pemberdayaan PKL

Senin, 28 Juli 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Ketua FPPG, Asep Nurjaman

Misteri Munculnya Salinan SK PPPK Relokasi dari Bungbulang ke Cilawu, Produk Rekayasa?

Senin, 9 Oktober 2023

Si Jago Merah Lalap Pabrik Lem di Desa Rahayu Margaasih Bandung, 10 Armada dan 40 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Kamis, 30 Januari 2025

Pemdes Sukatani Upayakan Warga Terima Bantuan Dari Berbagai Pintu, Bukan Dengan Dipotong

Minggu, 17 Mei 2020

BPNT Cianjur Diduga Jadi Lahan Bisnis Supplier

Rabu, 1 Juli 2020

PWI Kabupaten Subang Peduli Terhadap Korban Banjir Bandang Pamanukan

Kamis, 11 Februari 2021

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    KA Argo Wilis Kembali Berhenti di Stasiun Ciamis, Sejumlah Pejabat Ikut Uji Coba Hari Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Umumkan Hasil Seleksi Administrasi JPT Pratama 2025, Peserta Lolos Bersiap Jalani Uji Kompetensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua PPDI Ciamis Silaturahmi ke Sindanghayu, Serukan Islah Usai Putusan PTUN Menangkan Ibu Shilfianti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Ciamis Dukung Eksplorasi Migas PT. Minarak, Dorong Manfaat Ekonomi dan Peluang Kerja Lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Rakyat Garut Berujung Tragedi : Beberapa Orang Meninggal dan Belasan Terluka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Bapenda Ciamis Gandeng GDE dan Duta Digital Desa untuk Percepat Transformasi Sistem Perpajakan Digital

Selasa, 29 Juli 2025
Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Seleksi Terbuka JPT di Ciamis Masuki Tahap Akhir, Antusias ASN Meningkat, Digitalisasi Jadi Faktor Kunci

Selasa, 29 Juli 2025
Pemkab Ciamis dan Sentra Phalamartha Salurkan Bantuan ATENSI bagi 49 PPKS

Pemkab Ciamis dan Sentra Phalamartha Salurkan Bantuan ATENSI bagi 49 PPKS

Selasa, 29 Juli 2025
Lepas 953 Mahasiswa KKN Unigal, Bupati Tekankan Jaga Citra Baik

Lepas 953 Mahasiswa KKN Unigal, Bupati Tekankan Jaga Citra Baik

Selasa, 29 Juli 2025
Universitas Galuh Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek Tingkat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Universitas Galuh Raih Peringkat 3 Anugerah Humas Diktisaintek Tingkat LLDIKTI Wilayah IV Jawa Barat dan Banten

Selasa, 29 Juli 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste