• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Desember 14, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Gaduh Surat KUA Pamengpeuk Perihal Penggunaan Pengeras Suara Masjid, Ini Menurut Laman Kementerian Agama

bydejurnalcom
Minggu, 6 Juni 2021
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar laman kemenag.go.id

Tangkapan layar laman kemenag.go.id

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Sejatinya, masyarakat Kecamatan Pameungpeuk tidak harus menjadi gaduh dengan adanya surat penggunaan pengeras suara di masjid, langgar atau musala yang dikeluarkan KUA Kecamatan Pameungpeuk. Pasalnya,
Kementerian Agama dari tahun 1978 sudah mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 yang mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Kegaduhan muncul justru karena surat berasal dari KUA Kecamatan Pameungpeuk yang ditandatangi Kepala dan diketahui Camat serta Ketua MUI Kecamatan Pameungpeuk dengan surat bernomor : B.206/KUA.12.05.19/Pw.01/06/2021 perihal Penggunaan Pengeras Suara di Mesjid, Langgar dan Mushola tertanggal 02 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh DKM di wilayah Kecamatan Pameungpeuk.
tertanggal 2 Juni 2021.

Salah seorang Kepala KUA di wilayah Garut Utara menyesalkan munculnya surat dari KUA Pameungpeuk perihal penggunaan pengeras suara masjid, mushala dan langgar yang dikeluarkan.

BacaJuga :

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

“Kami selaku Kepala KUA tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat seperti itu,” ujarnya.

Menurut Kepala KUA ini, yang bisa dilakukan adalah memperbanyak surat Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 untuk disosialisaikan ke masyarakat sambil silaturahmi.

“Kalau KUA yang mengeluarkan surat, wah itu sangat salah sekali, bisa-bisa masyarakat bisa bereaksi datangi KUA,” ujarnya.

Kepala KUA yang berada di wilayah Garut Utara ini menyarankan surat yang sudah keluar untuk diralat agar tidak membuat kegaduhan yang berkepanjangan, tentunya dengan berkoordinasi dengan camat dan MUI setempat.

“Ada baiknya segera diralat,” pungkasnya.

Sementara itu, dikutip dari laman resmi Kemenag, Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 mengatur sejumlah hal terkait penggunaan pengeras suara di masjid.

Ada sejumlah poin dalam aturan tersebut. Salah satunya aturan bahwa pengguna pengeras suara (muazin, imam salat, pembaca Alquran, dan lain-lain) hendaknya memiliki suara yang fasih, merdu, enak tidak cempreng, sumbang, atau terlalu kecil.

Aturan itu bertujuan menghindarkan anggapan orang luar tentang tidak tertibnya suatu masjid dan bahkan jauh daripada menimbulkan rasa cinta dan simpati yang mendengar selain menjengkelkan.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga menyatakan syarat-syarat penggunaan pengeras suara seperti tidak boleh terlalu meninggikan suara doa, dzikir, dan salat.

Khusus pada saat azan, Intruksi Dirjen Bimas Islam itu menyatakan sebagai tanda masuknya salat, suara azan memang harus ditinggikan. Atas dasar itu penggunaan pengeras suara saat azan tidak diperdebatkan.

“Yang perlu diperhatikan adalah agar suara muazin tidak sumbang dan sebaliknya enak, merdu, dan syahdu,” demikian seperti dikutip dari laman Kemenag.

Syarat lain adalah ketentuan bahwa orang yang mendengarkan dalam keadaan siap untuk mendengarnya, bukan dalam keadaan tidur, istirahat, sedang beribadah atau dalam sedang upacara.

“Dalam keadaan demikian (kecuali azan) tidak akan menimbulkan kecintaan orang bahkan sebaliknya. Berbeda dengan di kampung-kampung yang kesibukan masyarakatnya masih terbatas, maka suara keagamaan dari dalam masjid, langgar, atau musala selain berarti seruan takwa juga dapat dianggap hiburan mengisi kesepian sekitarnya,” tulis aturan tersebut.

Intruksi Dirjen Bimas Islam Nomor Kep/D/101/1978 juga mengatur penggunaan pengeras suara pada waktu tertentu.

Untuk waktu subuh, penggunaan pengeras suara sebelum subuh diperbolehkan paling awal 15 menit sebelum waktunya. Adapun pembacaan Alquran dan azan hanya menggunakan pengeras suara keluar. Saat salat subuh, kuliah subuh dan lainnya, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Untuk waktu ashar, maghrib, dan isya, saat azan dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam dan ke luar. Sesudah azan hanya diperbolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.

Sementara untuk waktu zuhur dan salat Jumat, pengeras suara dibolehkan pada waktu lima menit menjelang zuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat dengan bacaan Alquran dan azan yang ditujukan ke luar. Saat salat, pembacaan doa, pengumuman, dan khutbah, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 pun mengatur penggunaan pengeras suara saat takbir, tarhim, dan saat Ramadan.

Saat takbir Idul Fitri dan Idul Adha bisa menggunakan pengeras suara ke luar. Untuk tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat Ramadan di waktu siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Terakhir, saat upacara hari besar Islam dan pengajian hanya menggunakan pengeras suara ke dalam kecuali pengunjungnya meluber ke luar.

Dari semua aturan itu, Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tidak mencantumkan sanksi kepada para pelanggarnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ganggu Kenyamanan Warga, Kades Sukaluyu Intruksikan Kadus II Karang Anyar Tertibkan TPS Kali Kukun

Next Post

Kendaran Besar Sepanjang Jalan Pramuka Jatiluhur Alami macet total ,Ini penyebabnya

Related Posts

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi
deNews

Resbob Yang Diduga Pelaku Ujaran Kebencian Masih diburu Polisi

Minggu, 14 Desember 2025
Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029
Regional

Dikpol Partai Golkar, MQ. Iswara : Strategi Menuju Kemenangan Pemilu 2029

Minggu, 14 Desember 2025
Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025
deNews

Sindangrasa Tunjukkan Kinerja Nyata Saat Verifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga Jabar 2025

Sabtu, 13 Desember 2025
Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap
dePolitik

Partai Golkar Garut Gelar Pendidikan Politik Berbasis Data Roadmap

Sabtu, 13 Desember 2025
Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara
deBisnis

Pernah Makan Mie Ayam Disajikan Dalam Coet? Rasakan Sensasi Kenikmatannya di Kedai Mie Ayam Coet Juara

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

PKBM di Garut : Terima BOPK Puluhan Milyar, Indeks Pendidikan Tak Terdongkrak

Rabu, 22 Oktober 2025

Kemenpan RB Beharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Rabu, 5 November 2025

Dampak Pandemi Covid-19 Pasar Induk Kembang TU Bogor Sepi Pembeli

Rabu, 13 Mei 2020

Lima Pengendara Motor Tertimbun Longsor Jalan Sukanagara-Pagelaran

Jumat, 20 November 2020

Kadisdukcapil Ciamis Jadi Narasumber PKP Kemenhub RI, Paparkan Inovasi Digital “PASTI MANIS”

Kamis, 25 September 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste