Jumat, 4 Oktober 2024
BerandadePrajaH. M Dani : Inspektorat Harus Bedas Seperti Cita-cita Bupati Bandung

H. M Dani : Inspektorat Harus Bedas Seperti Cita-cita Bupati Bandung

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung HM Dadang Supriatna sangat respon, kalau ada kasus terkait kemungkinan penyimpangan di lingkungan pemerintah Kabupaten Bandung. Ini pengakuan Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Bandung H. M. Dani, SH., ketika dihubungi di kantornya.

“Beliau suka menanyakan dulu kepada Inspektorat kasusnya seperti apa. Ini kami nilai sebagai tanggung jawab pimpinan terhadap permasalahan di Kabupaten Bandung,” kata Dani.

Hal ini disampaikan Dani seusai seluruh pegawai Inspektirat Kabupaten Bandung melakukan deklarasi bersama komitmen untuk pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Deklarasi ditandai dengan penandatanganan piagam berisi 6 butir komitmen pencegahan KKN dan tindak pidana lainnya, Senin (31/5/2021).

Dani berkeinginan deklarasi yang pemberlakuan Monitor Control for Prevention (MCP) KPK tahun 2019 ini bisa diikuti oleh OPD lainnya. “Inspektorat sebagai pelopor. Sebelum deklarasi selama kurun waktu 2019 sampai 2021 kami melakukan pembinaan ke anggota. Dari kabupaten/ kota di Jawa Barat baru Inspektorat Kabupaten Bandung yang melakukan deklarasi,” ujarnya.

Menurut Dani, langkah Inspektirat ini juga sesuai dengan cita-cita Bupati Bandung yang sekarang, Bedas. “Jadi Inspektorat juga harus Bedas. Harus berani melaksanakan tupoksinya untuk bersih,” kata Dani.

Deklarasi Komitmen Bersama Pegawai Inspektorat Kabupaten Bandung:

  1. Berperan secara peo aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan curang;
  2. Tidak menerima, meminta atau melakukan pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, gratifikasi, yang diaanggap suap, hadiah atau bentuk lainnya yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Bersikap jujur, objektif, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari bentrokan kepentingan (conflick of interest) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut;
  4. Siap memberikan informasi apa bila mengetahui adanya indikasi perbuatan curang maupun KKN dan siap melaporkan perbuatan penyimpangan integritas tersebut dengan tetap turut menjamin kerahasiaan saksi atas pelanggaran pelaturan yang dilaporkan;
  5. Menghindari kegiatan usaha/ perniagaan baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pekerjaan dan jabatan;
  6. Mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Apa bila kami melanggar hal-hal tersebut diatas kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI