• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pembangunan Tower di Desa Tanggulun Kadungora Diduga Belum Kantongi Ijin

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Warga Desa Tanggulun Kecamatan Kadungora, Garut, mempertanyakan pembangunan tower salah satu provider yang berlokasi di Kp. Gadog. Pasalnya, ada dugaan pembangunan tower tersebut dipastikan belum mengantongi izin baik IMB maupun izin pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller, ATCer).

Informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan tower tersebut dipertanyakan sejumlah warga sekitar, karena diduga belum disertai dengan izin yang lengkap. bahkan Bidang Advokasi Ormas Manggala yang menerima keluhan warga tersebut sudah melaporkan hal itu ke Sat Pol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti.

“Pembangunan tower tersebut terus berlanjut seakan perizinan sudah tidak di indahkan dan jelas itu perbuatan yang melawan hukum, makanya kami laporkan,” Koord. Bidang Hukum Ormas Manggala, Ari Binpers.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Warga berharap, apabila Pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya, bilamana benar ternyata pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi Perda.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tangulun saat dihubungi media melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa dirinya kurang tahu menahu terkait hal itu karena ranah pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Demikian juga dengan Pemerintah Kecamatan Kadungora saat di kunjungi tim mengaku belum mendapatkan rekomendasi terkait proyek tower.

Dikutip dejurnal.com dari lamam Kemeninfo, pendirian suatu menara telekomunikasi (Tower) yang tidak di sertai izin lengkap itu dinyatakan ilegal, dan harus di tindak tegas oleh pemerintah setempat, dimana pengaturan pembangunan Tower terdapat dalam peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika nomor : 2/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman dan pembangunan menara bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008)

Menurut pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008 menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya di sesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sedangkan menara bersama menurut pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.***Yohannes/Ari

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasus Covid-19 di Karawang Merangkak Naik, 1.184 Lakukan Isolasi Mandiri

Next Post

BLT Dana Desa Bancar Kembali Dibagikan

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Tim Sar Sat Brimob Polda Jabar Lanjutkan Pencairan Korban Terseret Arus Curug Kembar Bogor

Senin, 17 Oktober 2022

KPU Garut Umumkan Waktu Pendaftaran Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024

Sabtu, 24 Agustus 2024

Polres Subang Kembali Bagikan Bantuan 5.000 kg Beras Kepada Warga Terdampak Covid-19

Sabtu, 16 Mei 2020

Tarian Air Mancur Sri Baduga Bakal Sambut Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta

Selasa, 18 Februari 2025

Gelombang Pasang Hantam Pantai Ujung Genteng, Puluhan Perahu Rusak

Sabtu, 9 Mei 2020
Aktifis Garut, Rawink Rantik. (Foto : Istimewa)

Aktivis Rawink Soroti Kebijakan Bupati Garut Terkait Penataan PKL

Kamis, 7 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste