• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 9, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Seorang Buruh di Garut Polisikan Istrinya Karena Lakukan Perkawinan Diatas Pernikahan

bydejurnalcom
Kamis, 24 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi

Ilustrasi

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Seorang buruh berinisial AG melaporkan TS istrinya sendiri ke polisi. Pasalnya istri AG diduga telah melakukan kejahatan perkawinan dengan menikah lagi dengan laki-laki lain bernama AH, bahkan telah memiliki surat nikah sah dan kartu keluarga.

Pelaporan dugaan tindak pidana kejahatan perkawinan tersebut disampaikan KASPKT Polres Garut Ipda H Muslih Hidayat, SH, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 249 / VI / 2021 / JBR / RES GRT, pada tanggal 23 Juni 2021.

“Awal mula kejadian pelapor bernama AG mendapat kabar dari tetangga pelapor bahwa istri pelapor telah melangsungkan pernikahan dengan orang lain,” ujar Muslih

BacaJuga :

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Pelapor menjelaskan bahwa pada waktu kejadian tersebut diketahui pada tanggal 01 Juni 2021 dan pelapor mengaku bahwa istrinya TS telah melakukan pernikahan padahal mengetahui bahwa perkawinannya dengan yang telah ada menjadi penghalang yang sah.

“Dan ternyata setelah di cek oleh pelapor ke KUA dimana istrinya TS menikah, ternyata bahwa benar istri pelapor telah menikah dengan orang lain, bahkan pelaku melakukan penikahan sah dengan adanya buku nikah dan kartu keluarga,” ujarnya.

Muslih menjelaskan bahwa kejahatan perkawinan bisa dikenakan Pasal 279 KUHP dengan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:

  1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
  2. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
  3. Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  4. Pencabutan hak berdasarkan pasal No. 1 – 5 dapat dinyatakan.***Udg
Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Rumah Aktivis Ciamis Andi Ali Fikri Diteror Orang Tak Dikenal

Next Post

Kasus Corona Melonjak, Bupati Mojokerto Ikut Disinfeksi Massal Bersama Kapolres

Related Posts

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.
GerbangDesa

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025
deNews

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025
Regional

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025
deNews

Lonjakan Pencari Kerja Pasca Kelulusan, Disnaker Ciamis Terbitkan 1.305 Kartu Kuning Hingga April 2025

Kamis, 8 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Ketua LSM Jihad, Ihin Solihin

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

Sitorus : Selain Ada Dumas Ke Kejati, Program Sembako BPNT Garut Juga Dilidik Polda Jabar

Selasa, 29 September 2020

Bukan Hoaks, Lucky Hakim Center Pastikan Kebenaran Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu

Senin, 13 Februari 2023

Sitorus : Nurdin Yana “The God Father”, Pantas Jadi Sekda Garut

Minggu, 31 Januari 2021

Curug Malela, Air Terjun Eksotik Mirip Niagara

Selasa, 12 November 2019

Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut

Senin, 1 Agustus 2022

Ketua DPRD Ingin Kabupaten Bandung Aman dan Wisatawan Nyaman Liburan Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024

Banyak Dibaca

  • Tangkapan Layar, Kades Sukamaju sedang membacakan pengunduran diri.

    Mengejutkan! Hari Ini Kades Sukamaju Kecamatan Cilawu Menyatakan Mundur dari Jabatan Kepala Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukamaju Mundur Dari Jabatan Kepala Desa, Ini Tanggapan DPMD Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Garut Serasa Tak Didengar, Ribuan Eks Karyawan PT. Danbi International Rencanakan Teriak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dede Kusdinar Didaulat Bina Para Perangkat Desa Kabupaten Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Bocah Perempuan Diduga Dirundung di Medsos, Advokat Sukabumi Ini Berempati : Anak Harus Dilindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

ASN Diperbolehkan Berwirausaha, Asal Tak Langgar Aturan

Jumat, 9 Mei 2025

Ciamis Siap Percepat Realisasi APBD 2025, Bupati Herdiat Ikuti Rakor Nasional Secara Virtual

Kamis, 8 Mei 2025

Program Rumah Bagi Pekerja Migran Indonesia di Subang

Kamis, 8 Mei 2025

Prestasi Gemilang! Ciamis Sabet Juara 1 Rumah DataKu Digital Tingkat Jabar, Siap Berlaga di Nasional

Kamis, 8 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In