Dejurnal.com, Karawang – Dalam Operasi Libas Lodaya 2021 Polres Karawang berhasil mengamankan 22 orang pelaku kejahatan diantaranya, 6 orang Pelaku Curanmor Kendaraan roda dua sekaligus penadahnya, 10 Orang pelaku pengeroyokan dan pengrusakan, 1 Orang Pelaku penganiayaan dan 5 Pelaku Curat beserta penadahnya
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra S.I.K.M.H.M.Si disaat menggelar Pers Release di Halaman Gedung Mapolres Karawang, Kamis (08/07/2021).
Kapolres menjelaskan Bahwa pada pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2021 terhitung sejak 28 Juni 2021 hingga 8 Juli 2021 dalam kurun waktu sepuluh hari dengan sasaran Premanisme dan kejahatan jalanan /genk motor serta curat curas dan curanmor, dalam Ops ini Polres Karawang berhasil ungkap 10 kasus, yang terjadi di lebih dari 20 TKP.
“Walaupun saat ini masa PPKM Darurat, melalui Ops Libas Lodaya 2021 Polres Karawang tetap melakukan tindakan hukum bagi warga yang berani dan nekat melakukan pelanggaran hukum diwilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar,” tegas Kapolres
Barang bukti berhasil diamankan 3 Bilah Sajam, 4 Unit R4, 12 Unit R2, Kunci T 10 Pcs, 1 Pagar Tralis , 1 Gerobak, ada 6 Pipa Hydrant, 3 Cable Rack, 5 Dudukan Lampu, 10 Lampu, serta lain – lain 6 buah.
Beragam modus operandi pelaku R2 Curanmor modus Kunci palsu letter T, pengeroyokan dan pengrusakan modus pemukulan terhadap korban dengan Sajam, pelaku curat modus ambil barang dari toko.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal Curanmor dan Curat Pasal 363 KUHP 7 Tahun Penjara, pengeroyokan dan pengrusakan 170 KUHP 7 Tahun penjara, penganiayaan 351 KUHP 5 Tahun Penjara sedangkan penadah 480 KUHP 4 Tahun penjara,” pungkas Kapolres. ***Gd/Rf