Dejurnal.com, Garut – Bidang Hukum dan Advokasi Ormas Manggala Garuda Putih mengecek sebuah proyek pembangunan Gapura dan TPT di Desa Jatisari Kecamatan Karangpawitan. Pasalnya, menurut informasi dari masyarakat pembangunannya tidak diketahui darimana karena tidak disertai papan informasi seperti proyek siluman.
Hasil pantauan di lapangan, benar saja sangat sulit sekali mendapatkan informasi mengenai proyek pembangunan TPT dan pembuatan gapura ataupun benteng tersebut, karena tidak ada sumber informasi yang bisa menjelaskan secara detail akibat tidak di pasangnya papan nama proyek tersebut.
“Kami sendiri bingung ini proyek gapura dan TPT darimana, pekerjanya ditanya pada tidak tahu, masa proyek siluman,” ujar Ketua Bidang Hukum Manggala Garuda Putih, Ary Nurjaly
Ia sangat menyayangkan banyak kegiatan pengerjaan proyek di wilayah Karangpawitan
selalu tak ada papan informasi, hal ini mengindikasikan kurangnya keterbukaan pihak pemborong terhadap masyarakat atau karena memang proyeknya siluman.
“Padahal, sudah seharusnya ketika akan memulai suatu proyek pembangunan yang di biayai oleh negara, pemborong wajib memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan, kecuali proyeknya dari siluman ya ga perlu pasang,” tandasnya.
Selain itu, lanjut Ary Nurjaly, pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk diketahui masyarakat dan sesuai UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana papan proyek harus mencantumkan jenis kegiatan, pengerjaan lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.
Berdasarkan data yang didapat, bahwa pengerjaan TPT dan gapura /benteng dekat makam RW. 10 Desa Jati Sari Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kepala Desa Jatisari, Abad tidak berbeda jauh pengetahuannya tentang adanya proyek tersebut, sama-sama hanya sebatas tahu saja.
“Kami pihak Desa hanya mendapatkan pemberitahuan melalui surat saja, tidak pernah bertemu langsung, terkait berapa anggaran dan segala sesuatu yang berkenaan dengan proyek TPT makam tersebut, saya tidak tahu,” ungkapnya.
Dari jenis pekerjaan karena berada di makam, kemungkinan proyek TPT ini diinput melalui dari Dinas Lingkungan Hidup, karena pihak desa tidak merasa punya proyek dan juga tidak tahu.
Hal ini mengindikasikan, bahwa pihak perusahaan sebagai pelaksana proyek tidak terbuka dan tidak bersikap kooperatif, terhadap para stakeholder masyarakat Desa Jatisari .
Sungguh miris, karena saat ditanyakan pihak pekerja di lapangan sekelas mandor pun ketika ditanya ini pekerjaan CV atau PT apa hanya sebatas menjawab, tidak tahu pak.
“Benar-benar proyek siluman,” pungkas Ary Nurjaly***Yohannes