Selasa, 22 Oktober 2024
BerandadePolitikCalkades Kesal Pilkades Digantung

Calkades Kesal Pilkades Digantung

Dejurnal.com. Bandung- Salah satu Calon Kepala Desa (Calkades) Pameuntasan, Kecamatan Kotawaringin, Kabupaten Bandung H. Heru mengaku kesal dengan diundurnya kembali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Bandung.

Ia menilai, pengunduran kembali jadwal pelaksanaan Pilkades yang semula tanggal 14 Juli 2021, diundur menjadi tanggal 28 Jul 2021, dan diundur kembali menjadi tangal 4 Agustus adalah sebuah bentuk ketidak ketakutan perintah yang berlebihan.

“Apakah bisa dijamin kalau tanggal 4 juga pelaksanaan Pilkades dapat digelar. Mau sampai kapan. Kalau menunggu status pa demi menurun itu tidak pasti. Sekarang tinggal keberanian pihak-pihak yang berwenang. Kan ada aturan proses. Saya kira kalau dilaksanakan tidak maslah, kan sudah ada prokes tinggal tegas saja, “kata H. Heru, Rabu (21/7/2021) di Pameuntasan Kutawaringin.

H. Heru yakin, semua Calkades mempunyai perasaan yang sama mengenai diundurnya paksanaan Pilkades. Pasti kesal, hanya saja tidak bisa berbuat apa-apa.

” Saya yakin semua calon merasa kesal. Saya merasakan dengan diundurnya lagi pelaksanaan Pilkades kos bertambah lagi. Tanggal 4 pun bukan jaminan dilaksanakan bila mengikuti situasi pandemi, “ujarnya.

Kepastian diundurnya Pilkades setalah diumumkan Bupati Bandung Dadang Supriatna Rabu (21/7/21). “Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli,” kata Bupati Bandung melalui keterangan tertulisnya.

Diundurnya Pilkades tersebut seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.

Bupati menambahkan, apabila setelah tanggal 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2021 dan/atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.

Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 20201. Bupati Bandung kemudian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Juli 2021, perihal Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.

“Mohon maaf, atas kesepakatan bersama Forkopimda, memutuskan Pilkades Serentak diundur pelaksanaannya menjadi tanggal 28 Juli 2021,” kata Bupati Bandung, Jumat (2/7/21).***Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI