Dejurnal.com, Subang – LSM Nurani Anak Bangsa (Nuansa) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bandes Tahun 2021 Desa Sumbersari Pagaden ke Kejaksaan Negeri Subang.
BKK Bandes berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.03.11/KEP .255-DPMD/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 yang menyebutkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud diktum ketiga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa selaku penerima dan pengguna dana di maksud dan wajib menyampaikan laporan realisasi pengguna dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah Desa (BKK-BANDES ) tahun anggaran 2021 kepada Bupati Subang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD ) Kabupaten Subang.
Pengurus LSM Nuansa, Imam Amarullah saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelaporan Desa Sumbersari ke Kejari Subang.
“Pada tahun 2021 Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden mendapatkan BKK – BANDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 mengacu pada SK Bupati tersebut,” ujar Iman Amarullah yang akrab dipanggil Deni.
Lanjutnya, bantuan tersebut berupa biaya oprasional kegiatan badan koordinasi majelis taklim masjid (BKMM-DMI) sebesar Rp 200.000.000 pada tanggal 19 Juni 2021 kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari namun jawaban dari kepala desa disuruh konfirmasi kepada sekdes dan kamipun berangkat ke lapangan.
“Ironisnya hingga dibuatnya surat laporan tidak ada keterangan resmi dari kepala desa maupun sekdes,” ujarnya.
Kesimpulan sementara tiada tranparansi dari pihak Pemerintahan Desa Sumbersari dan hal ini bertentangan dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pasal 7 bagian kesatu BAB III.
“Pada saat kami ke lapangan kondisi dana sudah dicairkan dan sudah diserahkan kepada pelaksana kegiatan melebihi 10 hari namun diduga tidak terlihat realisasi atas dana tersebut,” terangnya.
Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengunaan anggaran yang di terima dari pengajuan SPP sebagaimana di maksud dalam pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari kerja.
Berkaitan hal itu, Kepala Desa Sumbersari melalui Sekdes Juharman menjelaskan bahwa bantuan tesebut sudah langsung direalisasikan dari awal juga.
“Mengingat bahwa bantuan BKK Bandes tahun 2021 yang di peruntukan untuk biaya Oprasional kegiatan koordinasi majelis taklim dan masjid sebesar Rp 200.000.000 dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban ) sudah di buat,” terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (12/7/2021).***Asep