• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

LSM Nuansa Laporkan Dugaan Penyalahgunaan BKK Bandes Sumbersari ke Kejari Subang

bydejurnalcom
Selasa, 13 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – LSM Nurani Anak Bangsa (Nuansa) melaporkan dugaan penyelewengan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bandes Tahun 2021 Desa Sumbersari Pagaden ke Kejaksaan Negeri Subang.

BKK Bandes berdasarkan Surat Keputusan Bupati Subang Nomor : KU.03.11/KEP .255-DPMD/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Penetapan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 yang menyebutkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana sebagaimana dimaksud diktum ketiga sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa selaku penerima dan pengguna dana di maksud dan wajib menyampaikan laporan realisasi pengguna dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah Desa (BKK-BANDES ) tahun anggaran 2021 kepada Bupati Subang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD ) Kabupaten Subang.

Pengurus LSM Nuansa, Imam Amarullah saat dikonfirmasi membenarkan perihal pelaporan Desa Sumbersari ke Kejari Subang.

BacaJuga :

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

“Pada tahun 2021 Desa Sumbersari Kecamatan Pagaden mendapatkan BKK – BANDES yang bersumber dari APBD Kabupaten Subang tahun anggaran 2021 mengacu pada SK Bupati tersebut,” ujar Iman Amarullah yang akrab dipanggil Deni.

Lanjutnya, bantuan tersebut berupa biaya oprasional kegiatan badan koordinasi majelis taklim masjid (BKMM-DMI) sebesar Rp 200.000.000 pada tanggal 19 Juni 2021 kami melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sumbersari namun jawaban dari kepala desa disuruh konfirmasi kepada sekdes dan kamipun berangkat ke lapangan.

“Ironisnya hingga dibuatnya surat laporan tidak ada keterangan resmi dari kepala desa maupun sekdes,” ujarnya.

Kesimpulan sementara tiada tranparansi dari pihak Pemerintahan Desa Sumbersari dan hal ini bertentangan dengan peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa pasal 7 bagian kesatu BAB III.

“Pada saat kami ke lapangan kondisi dana sudah dicairkan dan sudah diserahkan kepada pelaksana kegiatan melebihi 10 hari namun diduga tidak terlihat realisasi atas dana tersebut,” terangnya.

Hal ini bertentangan dengan Peraturan Mentri Dalam Negri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengunaan anggaran yang di terima dari pengajuan SPP sebagaimana di maksud dalam pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 hari kerja.

Berkaitan hal itu, Kepala Desa Sumbersari melalui Sekdes Juharman menjelaskan bahwa bantuan tesebut sudah langsung direalisasikan dari awal juga.

“Mengingat bahwa bantuan BKK Bandes tahun 2021 yang di peruntukan untuk biaya Oprasional kegiatan koordinasi majelis taklim dan masjid sebesar Rp 200.000.000 dan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban ) sudah di buat,” terangnya saat ditemui di kantornya, Senin (12/7/2021).***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Anggota DPRD dari PAN Berikan Bantuan APD dan Telur Kepada RSU Ciamis

Next Post

Bupati Subang Sidak Penegakan Aturan PPKM Darurat

Related Posts

Polisi  Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong  Jauhi Narkoba
Hukum dan Kriminal

Polisi Edukasi Pelajar SMKN 1 Bojong Jauhi Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026
7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan
deWisata

7 Destinasi Wisata Subang dengan Pemandangan Menakjubkan

Selasa, 6 Oktober 2026
Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa
deEdukasi

Polisi Cek Kondisi Sungai Cilamaya, Antisipasi Dampak Air Berwarna Hitam dan Berbusa

Selasa, 6 Oktober 2026
64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam
deNews

64 SD di Ciamis Masuk Program Revitalisasi, Progres Beragam

Selasa, 6 Oktober 2026
DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026
Parlementaria

DPRD Purwakarta Siap Fasilitasi Muscab Pertuni, Digelar 14 November 2026

Selasa, 6 Oktober 2026
Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara
deNews

Lomba Batik Mia-Prameswari di SMAN 1 Panawangan Lahirkan Tiga Motif Juara

Selasa, 6 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Bupati Bandung terpilih HM Dadang Supriatna bersilaturahmi dengan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Drs Ahmad Dofiri, M.Si, di Rumah Dinas Kapolda Jabar, Jalan Bungur, Kota Bandung, Jumat (23/4/2021) malam

Jelang Pelantikan, Bupati Bandung Terpilih Bersilaturahmi ke Kapolda Jabar

Sabtu, 24 April 2021

Legislator F PKS DPRD Kabupaten Bandung H. Dadang Suryana : Perubahan Status Desa ke Kelurahan Harus Pertimbangkan Tiga Aspek

Selasa, 25 Februari 2025

Puluhan Ribu Paket Bansos Gubernur Jabar Siap Didistribusikan Di Gudang Bulog Garut

Rabu, 13 Mei 2020

Di Hari Santri, Bupati Bandung Akan Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Pondok Pesantren Daar El Jannah

Senin, 20 Oktober 2025

Pemkab Ciamis Dorong Argo Wilis Berhenti Lagi di Stasiun Ciamis, Perkuat Ekonomi dan Aksesibilitas Wilayah

Sabtu, 5 Juli 2025
Papan informasi belanja modal pembangunan SMP N 2 Mande yang tak tercantum nilai anggaran proyek.

Belanja Modal Pembangunan Gedung SMPN 2 Mande Tak Cantumkan Nilai Proyek, Dinilai Tak Sesuai Dengan Semangat UU KIP

Kamis, 23 September 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste