• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pemkab Bandung Akan Upaya Paksa Pengembang Perumahan Tak Serahkan PSU

bydejurnalcom
Sabtu, 31 Juli 2021
Reading Time: 1 mins read
Bupati Bandung Dadang Supriatna saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kec Cileunyi Kab Bandung, Sabtu (31/7/2021).

Bupati Bandung Dadang Supriatna saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kec Cileunyi Kab Bandung, Sabtu (31/7/2021).

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari 480 pengembang perumahan di Kabupaten Bandung, hingga kini baru 10 pengembang menyerahkan PSU ke Pemkab Bandung.

Karenanya Bupati Bandung Dadang Supriatna akan melakukan upaya paksa terhadap pengembang perumahan yang sudah 10 tahun tidak menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas (PSU), seperti fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) perumahan ke Pemkab Bandung.

Penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah, tandas buiati merupakan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Perumahan.

BacaJuga :

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Lebih dari itu juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 6 tahun. 2012 tentang Prosedur Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari Pengembang kepada Pemda Kabupaten Bandung.

“Kita akan melakukan langkah-langkah upaya paksa jika pengembang tidak memenuhi kewajibannya, agar masyarakat di perumahan tidak merasa dirugikan, terutama soal sertifikasi rumah. Sebab merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi masyarakat,” tegas Bupati Bandung kepada wartawan, saat serah terima PSU dari pengembang ke Pemkab Bandung, di Komplek Bumi Orange, Desa Cinunuk Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Sabtu (31/7/2021).

Menurutnya, pengembang pun bisa menyerahkan PSU secara parsial ke Pemkab Bandung, jika belum bisa menyerahkannya secara keseluruhan.

“Jadi, tidak usah menunggu semua PSU-nya beres dibangun. Silahkan ajukan penyerahan PSU secara parsial ke Pemkab Bandung. Misalnya, kalau di Blok A sudah selesai, ya serahkan fasus dan fasosnya Blok A dan seterusnya Blok B. Artinya, tidak menunggu semuanya selesai hingga sekian tahun,” jelas bupati.

Menurut Kang DS, sapaan Dadang Supriatna, selama ini pengembang perumahan baru akan menyerahkan PSU setelah menyelesaikan seluruh bangunannya. Namun tidak sedikit pengembang yang sudah menyelesaikan semua pembangunan, tapi belum juga segera menyerahkan PSU-nya.

“Saya juga berharap pengembang perumahan menyerahkan PSU dalam kondisi baik. Jangan sampai malah jadi beban pemerintah saat diserahkan,” ucap Bupati Bandung. *** di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Waka Polres Garut Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi Pelajar

Next Post

PDI Perjuangan Jawa Barat Bentuk 27 Posko Covid-19

Related Posts

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026
deNews

Awal Tahun, FORKI Ciamis Gelar Satria Galuh Karate Open 2026 di GGT

Sabtu, 10 Januari 2026
Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026
deNews

Matangkan Rencana Peringatan HPN dan Seminar Jurnalis Anti Korupsi, JPJ Tancap Gas di Awal Tahun 2026

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

PWI Gelar Seminar Kehumasan dalam Rangka HPN 2025 dan Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung

Kamis, 15 Mei 2025
Foto : Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., pimpin langsung apel persiapan pengamanan malam pergantian tahun baru 2025 di di Alun-Alun Kabupaten Ciamis. Selasa (31/12) sore.

Kapolres Himbau Personel Tetap Waspada Saat Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025,

Selasa, 31 Desember 2024

Momentum HAORNAS dan WCD, DWP Ciamis Ajak Anggota Berolahraga Sambil Jaga Bumi

Jumat, 26 September 2025

Rapat Paripurna DPRD Garut Bahas Beberapa Raperda

Kamis, 6 November 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Eep Jamaludin Sukmana.

Hari Jadi ke 384 Kabupaten Bandung, Wakil Ketua Komisi C DPRD, H. Eep : Semua Elemen Harus Kompak

Senin, 21 April 2025

Kuota Habis, Publik Garut Pertanyakan Mini Market di Cilawu Bisa Berdiri

Jumat, 24 Desember 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste