• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Sekda Garut Luncurkan Bansos Bagi Beberapa Profesi Terdampak PPKM

bydejurnalcom
Jumat, 23 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berada di level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021, namun Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Surat Edarannya dengan Nomor 133/KS.01.01/Hukham Tahun 2021 meminta daerah yang masuk level 3 untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM ini.

Menindak lanjuti hal tersebut, Pemkab Garut secara resmi meluncurkan bantuan kepada beberapa profesi yang terdampak perpanjangan PPKM di halaman Bank BPR Garut, yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (23/7/2021).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, mengatakan penerima bantuan ini adalah penarik becak, kusir delman, pedagang kaki lima (PKL), seniman, dan supir angkot yang terdampak adanya perpanjangan PPKM di Kabupaten Garut.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Ia menuturkan, bantuan ini hanya diberikan satu kali dengan besaran yang didapatkan oleh penerima bantuan sebesar 250 ribu rupiah. “Besarnya bantuan ini juga sifatnyakan hanya stimulan, untuk memberikan (bantuan karena adanya) rentang waktu perpanjangan (PPKM) ini, jadi kita memberikan di 250 ribu per orang satu kali,” ujar Sekda Garut.

Nurdin mengatakan bantuan ini diberikan sebagai wujud keberpihakan Pemkab Garut kepada masyarakatnya. “Ini (bantuan) yang kita berikan ke masyarakat Garut, minimal kita memberikan keberpihakan kepada masyarakat sebagaimana instruksi Menteri Dalam Negeri yang tertuang dalam Inmendagri (nomor) 22 tahun 2021,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Garut, Ade Hendarsyah menerangkan ada sekitar 5.845 warga yang akan menerima bantuan dari Pemkab Garut ini, terdiri dari pedagang kaki lima sebanyak 2.226 penerima manfaat, penarik becak (461 penerima manfaat), kusir delman (528 penerima manfaat), supir angkutan umum (1524 penerima manfaat), dan para seniman (1076 penerima manfaat)

Guna menghindari kerumunan yang terjadi pada saat penyaluran bantuan, lanjut Ade, pihaknya membagi lokasi penyaluran, di antaranya Bank BPR Garut untuk PKL, Kantor Disparbud Garut untuk seniman, Kantor Dishub Garut untuk Tukang Becak dan Kusir Delman, dan Kantor Organda Garut untuk Supir Angkot. Sementara untuk penyaluran ini akan disalurkan pada hari Jum’at 23 Juli 2021 dan hari Senin 26 Juli 2021.

Ade menjelaskan untuk bantuan ini Pemkab Garut mengusulkan dana kurang lebih 1.5 milyar rupiah. Pihaknya juga berencana akan memberikan bantuan kepada pegawai hotel dan restoran.

“Dari 5.000 sekian kita baru usulkan 1 milyar 500 juta per orangnya dapat 250 ribu, berjenjang betul nanti juga ada rencana kita akan salurkan untuk PHRI, bukan pemilik hotelnya tapi untuk karyawan-karyawannya,” jelas Kadinsos Garut.***Udg

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ketua DPRD Purwakarta Serahkan Bantuan Ayam Peternak Kepada Warga Terdampak Covid-19

Next Post

Danrem 062/Tn Lakukan Jogging Bersama Jajaran Perwira Korem

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Dedy Mulyadi, Plt. Asisten Daerah II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

Pemkab Garut Gelar Rapat Persiapan Pelaksanaan Rehabilitasi Jalan dan Drainase Pasar Guntur

Rabu, 18 Juni 2025

Cianjur Luncurkan Pepeling : Bayar PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor di Satu Lokasi

Selasa, 29 April 2025

Presiden RI Resmikan Serta Soft Launching Pelabuhan Patimban Subang

Minggu, 20 Desember 2020
Bupati Bandung HM.Dadang Supriatna.(tengah)'saat menghadiri wisuda siswa Yayasan Darul.Ma'arif Rahayu Bandung. (Sopandi/ dejurnal.com)

Bupati Dadang Supriatna : Tiga Tahun Kedepan, Rata-Rata Warga Kabupaten Bandung Ditargetkan Tamat SMA

Sabtu, 29 Mei 2021

1 Ton Beras Sample Dari Bulog Dikembalikan Dianggap Tak Layak Konsumsi

Jumat, 15 Mei 2020

Ketahanan Pangan Desa Cangkuang Akan Bangun Green House di Tanah Carik

Sabtu, 8 Februari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste