• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 19, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Sekolah Terima DAK Fisik Tanah Bukan Aset Pemda, PLT Kadisdik Cianjur : Permendikbudnya yang Salah

bydejurnalcom
Jumat, 2 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Cianjur – Tim Litbang dejurnal.com mengkaji aturan main DAK Fisik Reguler bidang pendidikan pada tingkat sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2021, dimana dari hasil kajian yang pada prinsip kepatuhan dalam peraturan yang tersurat dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021.

Permendikbud tersebut merupakan pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK fisik reguler bidang pendidikan. Selain kriteria umum satuan pendidikan harus memenuhi kriteria khusus yang diantaranya adalah bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya dan harus atas nama pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri, sedangkan sekolah swasta atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba.

Merujuk pada hak atas tanahnya yang digunakan untuk kepentingan umum harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan berbunyi hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, pasal 16 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) dan (2) serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah pasal 1 ayat (4) dan pasal 49 ayat (3).

BacaJuga :

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Berdasarkan hasil kajian tim litbang dejurnal.com, melakukan liputan pendalaman kepada beberapa kepala desa terkait satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Hampir semua kepala desa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap bangunan sekolah dasar yang berdiri di wilayahnya tersebut masih milik tanah desa.

Ketika hal itu disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Drs H. Himam Haris, M.MPd mengatakan bahwa mengenai tanah yang di gunakan untuk bangunan sekolah dasar khususnya yang mendapatkan DAK Fisik Reguler bidang pendidikan tersebut hampir 90 persen bukan Aset Pemda se Indonesia.

“Kalaupun tidak sesuai dengan Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Jukop DAK FISIK Reguler Bidang Pendidikan itu justru menurut saya peraturan menteri tersebut yang salah,” tegas Himam Haris saat ditemui di kantornya, Jumat (03/06/21).***(ISD/UJ/LTB)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polsek Bojonggenteng Adakan Sosialisasi Jelang Penerapan PPKM Darurat

Next Post

230 Warga Desa Sayati Terkonfirmasi Covid-19, 10 Meninggal Kerena Ada Penyakit Penyerta

Related Posts

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX
deNews

Persis Ciamis Mantapkan Dakwah dan Kemandirian Umat Lewat Musda IX

Minggu, 19 Oktober 2025
Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025
deNews

Putra Ciamis, Jevan Ibnu Syahid Raih Gelar Juara 1 Duta Batik Nasional 2025

Minggu, 19 Oktober 2025
Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis
Regional

Gubernur Dedi Mulyadi Dorong Bebegig Sukamantri Jadi Ikon Ciamis

Minggu, 19 Oktober 2025
Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut
deEdukasi

Menelisik Rintisan Sekolah Rakyat di Kabupaten Garut

Sabtu, 18 Oktober 2025
Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung
Budaya

Karnaval Asia Afrika 2025 Jadi Momen Kesan Bagi Warga Bandung

Sabtu, 18 Oktober 2025
RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95
Nasional

RSUD Bayu Asih Peringati Hari jadinya ke -95

Sabtu, 18 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi Redam Ketegangan Aksi AMKB dengan Dialog

Kamis, 9 Oktober 2025

Warga Sayang Cianjur Geger Ditemukan Sosok Mayat Sudah Bau Busuk

Kamis, 14 Mei 2020

Kepala Desa Sukamulya Berharap Ketua RW dan RT Berperan Aktif Dalam Kegiatan Kerja Bakti

Jumat, 2 Mei 2025
Tangkapan layar video, Kepala SMP Negeri 1 Cikidang, Odang Suherman, viral.

Viral Video Pernyataan Seorang Kepala Sekolah Merasa Diperas Oknum, Tokoh Muda Cikidang : Terangkanlah, Pak Guru!

Jumat, 17 Februari 2023
Ratusan peserta lomba mewarnai siswa TK dan SD yang digelar Disdik Kabupaten Bandung di Gedung Budaya Soreang.

Di Bandung Bedas Expo 2025 Disdik Kabupaten Bandung Gelar Lomba Mewarnai Siswa TK dan SD

Minggu, 27 April 2025

Belasan Warga Cilawu Garut Dikabarkan Alami Keracunan dan Satu Meninggal Dunia Pasca Konsumsi Sate Jebred

Selasa, 10 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste