Dejurnal.com, Cianjur – Tim Litbang dejurnal.com mengkaji aturan main DAK Fisik Reguler bidang pendidikan pada tingkat sekolah dasar (SD) tahun anggaran 2021, dimana dari hasil kajian yang pada prinsip kepatuhan dalam peraturan yang tersurat dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021.
Permendikbud tersebut merupakan pedoman operasional bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kegiatan DAK fisik reguler bidang pendidikan. Selain kriteria umum satuan pendidikan harus memenuhi kriteria khusus yang diantaranya adalah bangunan berada di atas tanah dengan hak atas tanahnya dan harus atas nama pemerintah daerah atau unit pelaksana teknis daerah untuk satuan pendidikan negeri, sedangkan sekolah swasta atas nama yayasan atau badan hukum yang bersifat nirlaba.
Merujuk pada hak atas tanahnya yang digunakan untuk kepentingan umum harus mengacu kepada Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan berbunyi hak atas tanah adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok agraria, pasal 16 ayat (1) dan pasal 19 ayat (1) dan (2) serta turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran tanah pasal 1 ayat (4) dan pasal 49 ayat (3).
Berdasarkan hasil kajian tim litbang dejurnal.com, melakukan liputan pendalaman kepada beberapa kepala desa terkait satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Hampir semua kepala desa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa setiap bangunan sekolah dasar yang berdiri di wilayahnya tersebut masih milik tanah desa.
Ketika hal itu disampaikan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Drs H. Himam Haris, M.MPd mengatakan bahwa mengenai tanah yang di gunakan untuk bangunan sekolah dasar khususnya yang mendapatkan DAK Fisik Reguler bidang pendidikan tersebut hampir 90 persen bukan Aset Pemda se Indonesia.
“Kalaupun tidak sesuai dengan Permendikbud No. 5 tahun 2021 tentang Jukop DAK FISIK Reguler Bidang Pendidikan itu justru menurut saya peraturan menteri tersebut yang salah,” tegas Himam Haris saat ditemui di kantornya, Jumat (03/06/21).***(ISD/UJ/LTB)