• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Januari 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Sidang Pelanggar PPKM Darurat Subang, Denda Tertinggi Rp 30 Juta

bydejurnalcom
Kamis, 15 Juli 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com Subang
Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Hukum Polres Subang.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H. mengatakan kepada dejurnal.com Rabu (14/7/2021), Polres Subang beserta Unsur Forkopimda Kabupaten Subang dan Instansi terkait melaksanakan Kegiatan Sidang Tipiring kepada Pelanggar dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Adapun Kegiatan sidang dipimpin oleh Hakim Aliya Yustitia Sagala, S.H., M.H., dengan didampingi Panitera 1 Sahroni, S.H., Panitera 2 Frand Ariantha, S.H.dan Jaksa eksekutor Azam, S.H.

BacaJuga :

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Pelanggar yang Mengikuti Sidang tersebut diantaranya
Sdr. Zaenal Mutaqin pemilik Rumah Makan Saung Liwet 91, Jenis Pelanggaran Tidak menyediakan hand sanitizer, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Anton Wijaya, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Aep Saepudin Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Eki Junara, Toko Parabotan/Aneka Kunci, Jenis Pelanggaran Non essensial, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Firas Hidayat, Cafe Janji Jiwa, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan thermo gun, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdri. Suratini binti Harjo, Resto Juminten, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Suwardi, Rumah Makan Padang, Jenis pelanggaran menyediakan makan ditempat, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdri. Eni Nuraeni, Toko Parfume, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 200.000,-

Sdr. Bambang Tri W, PT Seoilindo Primatama, Jenis Pelanggaran Tidak memiliki ijin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Sdr. Budiman, Toko Gordeng, Jenis pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Pahrudin, Toko Villa Parfume, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tangan, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdri. Neng Endeh, Cafe Keong Mas, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Vivi Fitriyanti, Cafe dan Karaoke Nabila, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdri. Ai Siti Atikah, Cafe dan Karaoke MH, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 250.000,-

Sdr. Ajid, Toko Jamu Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Iwan Irwanto, Toko Elektronik, buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Irfan Hilmi, Toko Helm, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Moh. Syaiful, Konter Pulsa, Jenis Pelanggaran buka melebihi pukul 20.00 Wib, dijatuhi hukuman denda Rp. 150.000,-

Sdr. Alfian, Toko pakaian, Jenis Pelanggaran Non Essensial (tetap buka), dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Simas, Toko jamu, Jenis Pelanggaran tidak menyediakan tempat cuci tanga, dijatuhi hukuman denda Rp. 100.000,-

Sdr. Januar Arifin, PT. Pungkook Indonesia One, Jenis pelanggaran mempekerjakan karyawan tidak sesuai dengan aturan PPKM Darurat, dijatuhi hukuman denda Rp. 30.000.000,-

Jadi jumlah Total Denda Pada Sidang Tindak Pidana Ringan tersebut sebanyak Rp. 63.300.000,yang bertempat di alun-alun Kecamatan Pamanukan.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

NPCI Bagikan Sembako ke Kodim dan Polres Untuk Bantu Para Isoman

Next Post

Anggota DPRD Kabupaten Bandung H. Agus Jaenudin Berharap Pilkades Tidak Diundur Lagi

Related Posts

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan
deNews

Pedagang Lokasana Pertanyakan Data Dishub, Klaim 299 Pengunjung Dinilai Tak Sesuai Fakta Lapangan

Senin, 5 Januari 2026
Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang
deNews

Kontroversi Gate Parkir Taman Lokasana, Dishub Ciamis Janji Evaluasi dan Cari Solusi Bersama Pedagang

Senin, 5 Januari 2026
Budaya

Dalang Khanha Giri Harja 2 Putu di Bulan Perdana 2026 Baru Punya Tiga Agenda Manggung

Senin, 5 Januari 2026
Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet
deNews

Meriahkan Kebersamaan Syukuran Hajat Lembur ‘Sayuran Sauyunan’ di Desa Girimulya Kecamatan Pacet

Senin, 5 Januari 2026
Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih
deNews

Alusmanis 75 Rayakan 50 Tahun dengan Aksi Nyata Tanam Pohon di Bantaran Sungai Cipalih

Minggu, 4 Januari 2026
27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis
GerbangDesa

27 Desa dan Kelurahan Ciamis Dapatkan Stimulus Anugerah Sri Baduga 2025, PPDI Apresiasi dengan Catatan Kritis

Minggu, 4 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pembagian BST, Warga Desa Bojong Genteng Antusias Serta Ramai Datangi Bale Desa

Jumat, 5 Juni 2020

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa, Ambu Anne Launching Mobil Ambulance Kidang Sawelas

Rabu, 26 Juni 2019

Rantang Cinta Ramadan, Tali Kasih Pemerintah Bagi Masyarakat

Senin, 26 April 2021

Legislator F PKS H. Dadang Suryana , S.Ip: Anggaran Koperasi Merah Putih 80 Persen dari Dana Desa Harus Gencar Disosialisasikan

Minggu, 13 April 2025

68 Warga Desa Margahayu Tengah Terima Bantuan Sosial Covid-19

Rabu, 21 April 2021

Ketua Asosiasi BPD Cikancung Tegaskan Isu Bagi-bagi Uang untuk Pemenangan Salah Satu Paslon Bupati, Hoaxs

Senin, 16 November 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste