Dejurnal.com, Karawang – Tim Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kabupaten Karawang dan Pemdes Sukuyu berjalan kaki dari bunderan Hotel Mercure menuju bunderan Masjid Raya Perumnas dikawal sejumlah mobil partoli dan dalmas melalukan himbauan terhadap para pedagang pasar tumpah dan pedagang pasar tradisional yang biasa berjualan di ruas jalan raya Perumnas BTJ agar menutup sementara kegiatannya pada masa PPKM darurat terutama bagi pasar tumpah dan pedagang mingguan yang sering berkerumun di ruas jalan raya Perummas BTJ.
Kades Sukaluyu Hj Lina Herlina sejak kemarin sudah mengumumkan kepada masyarakat Sukaluyu melalui surat edaran 147.47/ 49 desa tanggal 2 Juli 2021 bahwa mulai Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 00.00 WIB hingga Selasa 20 Juli 2021 dimulai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sesuai Permendagri bi 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat dan intruksi Bupati Karawang dan Camat Kecamatan Teluk Jambe Timur mengingat kasus covid 19 dalam beberapa hari terakhir ini terus meningkat.
Menurut Hj Lina Herlina didampingi Sekdes Heri Herdiana menjelaskan dalam PPKM Darurat tersebut menutup sementara pasar tumpah dan pasar mingguan serta pedagang harian di sepanjang jalan Perumnas Bumi Teluk Jambe dan perkapungan lingkup Desa Sukaluyu serta memberikan himbauan terhadap supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari agar membatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery atau take away.dan menutup fasilitas umum yang menimbulkan kerumunan,” jelasnya.
Dikatakan sejak mingggu pagi (4/7/2021) jajaran Pemdes Sukaluyu bersama tim gabungan TNI yang dipimpin Danramil Teluk Jambe dan Polsek serta Satpol PP Kabupaten Karawang dan BKO dari Satuan Armed TNI berjalan kaki dari mulai Bunderan Hotel Mercure hingga bunderan Meajid Raya Perumas dan Pasar Tradisional blok R, melakukan himbauan kepada para pedagang dan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi kebijakan PPKM Darurat ini.
“Hal ini agar dapat memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Wilayah Perumnas desa Sukaluyu Khusunya Umumnya Kabupaten Karawang,” ungkap Hj Lina Herlina
Ia juga berpesan agar warga disiplin prokes dan melindungi diri dan keluarga, dengan tetap disiplin protokol kesehatan 5M.
“Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.” pungkas Hj Lina Herlina.***RF