BerandadeBisnisBanner Indo Super Grosir Nampak Tanpa Stiker Lunas Pajak, Ini Kata Bappenda

Banner Indo Super Grosir Nampak Tanpa Stiker Lunas Pajak, Ini Kata Bappenda

Dejurnal.com, Cianjur – Sejumlah banner spanduk corak merah putih milik Super market bahan bangunan Indo Super Grosir berjejer di sepanjang Jl. Profesor Mohamad Yamin dan Jl. Barisan Banteng Cianjur.

Banner Spanduk termasuk kategori iklan pemasaran produk secara terbuka menggunakan fasilitas jalan umum dan sengaja untuk di perlihatkan kepada Warga Masyarakat dengan tujuan promosi produk atau barang dagangan dan hal itu tentu tidak melanggar Peraturan Daerah selama segala sesuatu tahapannya dilaksanakan sesuai aturan, namun banner spanduk tersebut nampak tidak ditempeli stiker sebagai tanda lunas pajak.

Ketika dikonfirmasi terkait temuan tersebut sejak tanggal 01 Agustus 2021 sampai berita ini dinaikan pihak Management Indo super Grosir tidak dapat di hubungi dengan alasan sedang libur, Reni petugas resepsionis mengatakan, yang bisa menjelaskan permasalahan ini bagian humas.

“Bukan tugas wewenang kami, ini tugasnya humas, kebetulan humasnya lagi libur,” kilah Reni.

Rekan Reni yang tidak mau di sebut namanya ikut menambahkan, biasanya sesuai aturan yang berlaku di sini sebelum wawancara semestinya harus berkirim dulu proposal.

Bappenda Kabupaten Cianjur melalui Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Riyadi Saputra menegaskan, pihaknya selalu mensosialisasikan serta menekankan pemasangan stiker di setiap banner, spanduk maupun reklame

“Setiap wajib pajak setelah melakukan pembayaran, wajib menempelkan stiker sebagai tanda lunas pajak, setelah melaksanakan kewajibanya wajib pajak kami berikan stiker berikut titik lokasi pemasanganya di data oleh kami,” Tegas Riyadi. ***(Rik/Ark)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI