Dejurnal.com, Sukabumi – Pemerintah Pusat melalui Perum Bulog menyalurkan sedikitnya 2.750 kg atau 2,75 ton bantuan beras ke warga Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng, yang terdampak covid-19 saat PPKM. Bantuan beras PPKM sebanyak itu diberikan kepada 275 KK yang ada di 4 dusun di desa itu.
Untuk proses penyaluran beras bantuan PPKM tersebut dilaksanakan selama 1(satu) hari yaitu pada Hari ini Kamis (12/8/2021) di mulai dari pukul 09.00 Wib s/d 13.00 wib. Dan bantuan Beras tersebut akan diambil langsung oleh warga penerima yang terdampak pemberlakuan PPKM dengan syarat membawa foto copy KK, KTP dan surat undangan.
Dari Pemerintah Pusat ke Desa Bojonggenteng hanya bersifat sebagai perantara untuk menyalurkan beras bantuan terhadap sasaran penerima serta Proses pembagiannya Tak ada yang mewakili Warga penerima mengambil sendiri ke Kantor Desa Bojonggenteng Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi. Kamis (12/8/2021)
Sopian Sopandi selaku Sekretaris Desa kepada media menyampaikan bahwa Data Penerima Bantuan ini merupakan warga yang terdampak pemberlakuan PPKM yang mayoritasnya warga yang terdaftar sebagai penerima Bansos. “Kami hanya menyalurkan saja,” ungkapnya.
Di sisi lain Yudi Wahyudi, ST Kepala Desa Bojonggenteng sangat bersyukur kepada Pemerintah Pusat yang telah membantu masyarakat Bojonggenteng saat pandemi. Dirinya berharap agar bantuan beras PPKM terus ada di masa pandemi yang telah membuat roda perekonomian masyarakat lumpuh.
Di samping itu Warga penerima bantuan beras PPKM di Desa Bojonggenteng menyampaikan sangat berterima kasih di tengah situasi yang dilanda wabah covid-19 banyak membantu masyarakat dengan bantuan berupa Beras.
“Kami selaku warga penerima berterima kasih terhadap Pemerintah Desa dan Pemerintah Pusat maupun Perum Bulog telah membantu kami di tengah situasi krisis ekonomi yang melanda saat ini,” katanya.
Dalam Pelaksanaan pembagian Bantuan Beras PPKM yang terdampak Covid-19 tersebut, Pemdes Bojonggenteng di dampingi oleh BPD, LPM, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Pendamping Desa, Kesos Kecamatan, TKSK Kecamatan dan Karang Taruna Desa.
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang saat ini sedang mewabah serta perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021 dalam proses pelaksanaan tetap menerapkan protokol kesehatan dengan Mencuci tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak.***Aulia