• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Februari 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

bydejurnalcom
Rabu, 18 Agustus 2021
Reading Time: 1 mins read
Merasa Diberhentikan Kades Secara Sepihak, Beberapa Perangkat Desa Ciudian Ngadu ke DPMD Garut
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Polemik dan aduan adanya pemberhentian perangkat desa Ciudian Kecamatan Singajaya oleh kepala desanya yang baru dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut.

Sekretaris DPMD Garut, Rena Sudrajat mengatakan bahwa aduan hal itu sudah masuk dan tentunya akan ditindaklanjuti dengan terjun ke lapangan langsung.

“Kami dari DPMD bersama-sama dengan pihak Kecamatan Singajaya akan turun ke lapangan,” ucap Sekdis Rena.

BacaJuga :

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Hal yang akan dilakukan, lanjut Rena yaitu memediasi dan memfasilitasi permasalahan di Desa Ciudian.

“Mudah-midahanan permasalahan yang terjadi bisa segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Lanjut Rena, pihak DPMD sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Singajaya. “Sementara sekarang ini pihak kecamatan Singajaya yang akan terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian masalah di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa perangkat yang disertai Ketua BPD Ciudian Kecamatan Singajaya mengadu ke DPMD terkait kebijakan kepala desa baru memberhentikan enam perangkat desa secara sepihak.

Menurut mereka, kepala desa Ciudian memanggil untuk pembagian siltap perangkat desa namun kemudian disodorkan surat pernyataan mengundurkan diri yang sudah disertai materai.

“Saya kaget dan heran kepala desa bisa mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan bendahara desa, saya pribadi merasa tak menanda tangani,” ungkap Bendahara Desa Ciudian Heri yang juga merasa diberhentikan sepihak.

Sementara Ketua BPD Ciudian, Diding merasa kecewa atas kebijakan kepala desa yang dianggap sudah keluar dari aturan regulasi karena adanya tekanan dari tim sukses.

“Saya kecewa dengan kepala desa Ciudian yang baru, memberhentikan beberapa perangkat tanpa koordinasi,” pungkasnya.***Raesha

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: ciudianDPMDGarutsingajaya
Previous Post

Polres Subang Giat Patroli Gabungan dan Operasi Yustisi PPKM Level 3

Next Post

Pesta Rakyat “World Dance Day” Libatkan Ribuan Penari Ditunda, di Kalender of Event 2021 Disparbud Kabupaten Bandung Jatuh Hari Ini

Related Posts

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional
dePraja

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026
Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan
deNews

Pesisir Pantai Garut Ditetapkan Sebagai Kawasan Rawan Bencana Tsunami, Kalak BPBD : Upaya Mitigasi Aktif dan Berkelanjutan Terus Dilakukan

Rabu, 21 Januari 2026
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf
deNews

Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha : Klaim Kepemilikan Melalui Prosedur Administratif Tak Menghapus Status Wakaf

Kamis, 15 Januari 2026
Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku
deNews

Polemik YBHM Garut : Kuasa Hukum Toni Kusmanto Tegaskan Kliennya Memperoleh Kepemilikan Tanah Melalui Prosedur Hukum yang Berlaku

Kamis, 15 Januari 2026
Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA
deNews

Narasi Sengketa Wakaf YBHM Garut Dinilai Sarat Politisasi Serta Berpotensi Menjadi Isu SARA

Kamis, 15 Januari 2026
DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax
Parlementaria

DPRD Kabupaten Garut Laporkan Dua Unggahan Video Viral Berisi Konten Hoax

Rabu, 14 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Sebelum Ditertibkan, PKL Pasar Samarang Pernah Minta Ditangguhkan Untuk Bongkar Sendiri

Rabu, 30 Maret 2022

Rajab Prilyadi Resmi Pimpin Kadin Garut, Siap Dorong Kemandirian Ekonomi Lewat Program Strategis

Rabu, 25 Juni 2025

PWI dan IJTI Deklarasikan Pilkada Aman, Sehat dan Damai

Sabtu, 17 Oktober 2020

Sosialisasi Koperasi Merah Putih Desa Se-Kecamatan Pacet Ikuti Arahan Pusat

Selasa, 15 April 2025

Wakil Bupati Subang Terima Vaksin Pasca 3 Bulan Dinyatakan Sembuh Terpapar Covid-19

Rabu, 19 Mei 2021

IPM Kabupaten Bandung 2024 Tertinggi Kedua Tingkat Kabupaten di Jawa Barat

Rabu, 20 November 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste