BerandadeNewsDPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

DPMD Garut Bakal Tindak Lanjuti Aduan Perangkat Desa Ciudian Diberhentikan Kades Sepihak

Dejurnal.com, Garut – Polemik dan aduan adanya pemberhentian perangkat desa Ciudian Kecamatan Singajaya oleh kepala desanya yang baru dibenarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Garut.

Sekretaris DPMD Garut, Rena Sudrajat mengatakan bahwa aduan hal itu sudah masuk dan tentunya akan ditindaklanjuti dengan terjun ke lapangan langsung.

“Kami dari DPMD bersama-sama dengan pihak Kecamatan Singajaya akan turun ke lapangan,” ucap Sekdis Rena.

Hal yang akan dilakukan, lanjut Rena yaitu memediasi dan memfasilitasi permasalahan di Desa Ciudian.

“Mudah-midahanan permasalahan yang terjadi bisa segera selesai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Lanjut Rena, pihak DPMD sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan Singajaya. “Sementara sekarang ini pihak kecamatan Singajaya yang akan terlebih dahulu memfasilitasi penyelesaian masalah di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa perangkat yang disertai Ketua BPD Ciudian Kecamatan Singajaya mengadu ke DPMD terkait kebijakan kepala desa baru memberhentikan enam perangkat desa secara sepihak.

Menurut mereka, kepala desa Ciudian memanggil untuk pembagian siltap perangkat desa namun kemudian disodorkan surat pernyataan mengundurkan diri yang sudah disertai materai.

“Saya kaget dan heran kepala desa bisa mencairkan anggaran tanpa sepengetahuan bendahara desa, saya pribadi merasa tak menanda tangani,” ungkap Bendahara Desa Ciudian Heri yang juga merasa diberhentikan sepihak.

Sementara Ketua BPD Ciudian, Diding merasa kecewa atas kebijakan kepala desa yang dianggap sudah keluar dari aturan regulasi karena adanya tekanan dari tim sukses.

“Saya kecewa dengan kepala desa Ciudian yang baru, memberhentikan beberapa perangkat tanpa koordinasi,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI