BerandadeNewsLSI Kabandangun Nyatakan Sikap Bergabung Dengan OSS

LSI Kabandangun Nyatakan Sikap Bergabung Dengan OSS

Dejurnal.com, Sukabumi – Laskar Siliwangi Indonesia (LSI) Kokab Sukabumi resmi menyatakan diri tergabung dalam Organisasi Sepakat Sepaket (OSS) dengan ceremonial menyerahkan bendera organisasi LSI sebagai lambang kebesaran.

Acara penyerahan tersebut dilaksanakan di kantor sekretariat OSS yang bertempat di kabandungan dan langsung di terima Ketua OSS berikut jajaran pengurus lain, Rabu (11/8/2021).

Sebelum acara penyerahan dimulai Ketua DPAC kabandungan yang selalu di sapa Kang Akel, dalam kesempatan tersebut menyampaikan beberapa hal terkait bagaimana kontelasinya ke depan.

Kehadiran Ketua DPAC yang didampingi Sekretaris DPC KOKAB SUKABUMI membahas polemik mekanisme CSR yang di gadang gadang merupakan hak semua warga yang tentunya berkesesuaian dalam peraturan peraturan yang berlaku.

“Hari ini saya selaku Ketua OSS yang tidak pernah alergi akan warna organisasi atau memilah hal hal yang sipatnya untuk kepentingan pribadi, kami tidak seperti itu justru kami hadir ingin mempersatukan semua tokoh ormas yang ada di kecamatan Kabandungan untuk bersatu padu demi wujudkan kesejahteraan yang semestinya kita dapatkan dari hasil potensi yang ada ini dan tentu nya kepentingan warga kabandungan menjadi pilar utama untuk kami dalam segala hal kepentingan yang ada korelasinya sebagai liding sektor utama wilayah terdampak,” papar Ketua OSS.

Di tempat terpisah saat kegiatan berlangsung di kecamatan Kabandungan yang di hadiri juga Muspika berikut sejumlah ormas, Sekretaris DPC KOKAB SUKABUMI Aldy Rifaldi meminta kepada perusaahan untuk lebih bisa mendengar suara suara dari kalangan masyarakat itu sendiri, dan perusahaan pun tentunya punya peran penting saat menggelontorkan anggaran harus juga ikut terlibat secara langsung dalam bentuk pengawasan penerapan anggaran yang sudah diberikan kepada masyarakat.

Di kesempatan akhir Ketua DPAC Kabandungan, Kang Akel lebih menekankan kepada perusahan agar perusahaan ini bisa memberikan nilai tersebut tanpa harus adanya proPosal yang di ajukan karena pada dasarnya CSR itu merupakan kewajiban perusahaan kepada masyarakat.

“Hal ini memang mengacu kepada peraturan dan perundang undangan yang harus di lakukan, tanpa terkecuali,” pungkasnya.***Aldy

Ikuti saluran dejurnal.com di WhatsApp : https://whatsapp.com/channel/0029Vb3S5qc9Gv7Zmhuqge1L dan Google Berita
spot_img

Berita Terkait

REKOMENDASI

TERKINI

Trending a week

Populer