Dejurnal.com, Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung memusnahkan barang bukti (BB) minuman Keras dan obat keras terlarang, dengan menggunakan alat berat dan dibakar api.
Pemusnahan BB yang terdiri 4417 liter tuak, 8692 butir berbagai obat Keras ilegal, dan 5002 botol minuman Keras berbagai jenis tersebut dilakukn di halaman Markas Komando (Mako) Satpol PP, Komplek Kantor Pemda Kabupaten Bandung, Soreang, Selasa (24/8/2021).
Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan Pemusnahan BB secara simbilis dengan melempar botol miras until dilindas alat berat bersama ribuan botol milaras lainnya.
Usai memusnahkan BB, Dadang Supriatna mengatakan, ribuan miras, ribuan liter tuak dan obat-obatan terlarang tersebut merupakan hasil rajia Satpol PP selama bulan Januari-Juli 2021. Karena nya bupati mengapresiasi jajaran Satpol PP dan pihak-pihak yang telah turut bekerja sama menertibkan Kabupaten Bandung.
“Saya lihat aktivitas Kastpol PP ini luar biasa,, ini peringatan bagi pedagang, pengumpul atau pengedar jangan terjadi lagi di Kabupaten Bandung sehingga ke sananya Kabupaten Bandung jadi zero minuman beralkohol, ” kata Dadang Supriatna.
Kastpol PP Kabupaten Bandung Kawaludin menyebutkan ribuan barang bukti tersebut hasil dari rajia pihaknya yang dilakukan 1 minggu 3 kali di 34 titik. BB tersebut sebelumnya sebagian sudah dimusnahkan bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara. ***Sopandi