Dejurnal.com, Garut – Dalam rangka Pemulihan ekonomi pasca berangsurnya masa Pandemi Covid-19 di kabupaten Garut, sebagaimana yang telah disampaikan Pemerintah bahwa Kabupaten Garut masuk zona level dua, dengan adanya penurunan angka level kasus, yang akhirnya banyak masyarakat memulai aktivitas dengan penuh harap segera kembali kehidupan yang normal.
Terkait kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten Garut dengan telah menerbitkan Surat Himbauan Perioritas Pembelian Penjualan dan Konsumsi Telur Ayam, dengan berdasarkan Nomor Surat 511.1/2500/Disperindag ESDM, ditanda tangani dan dicap oleh dr. Helmi Budiman selaku Wakil Bupati Garut dan Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Pemulihan Perekonomian Kabupaten Garut.
Menurut keterangan dari Heri Gunawan Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag- ESDM) Garut, saat ditemui di lingkup Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Garut.
“Surat Himbauan terbit karena pihaknya mendapatkan permohonan audiensi dari Paguyuban Peternak Ayam Petelur Garut (PPAPG), mengutarakan bahwa peternak telur ayam dari Garut ini kalah bersaing dengan telur dari daerah lain, sehingga pihak PPAPG meminta kebijakan dari dari Pemkab Garut akan kelangsungan usaha mereka. Diantaranya tentang bagaimana bisa masuk ke program (bantuan), serta bisa masuk ke super market, minimarket dan perdagangan lainnya, itu yang menjadi dasar karena saat itu audensi Pa Bupati tidak bisa hadir maka aspirasi diterima oleh Pa Wakil dan Indag bekerjasama dengan Peternakan berkordinasi atas kondisi tersebut,” Tegasnya.
Heri pun mengatakan lebih lanjut bahwa PPAPG saat itu juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan bagaimana caranya telor Garut ini bisa bermartabat di Garut sendiri, malah kalah bersaing dengan harga telur dari pasokan luar Garut, selanjutnya kenapa telur ayam Garut ini tidak bisa bermartabat di Garut, karena memang dengan perdagangan bebas ini.
“Telur itu bisa masuk dari mana-mana, terutama yang banyak kita jumpai adalah telur dari Jawa (Timur), karena harga dari (daerah) itu kalau dilihat dari rate harga itu bisa lebih murah daripada harga Garut. Namun memang ketika kita melihat kualitas, itu jauh kualitasnya (lebih) bagus dari Garut,” jelasnya.
Selain menerbitkan surat himbauan, pihak Disperindag ESDM Garut akan melakukan upaya-upaya lain guna meningkatkan penjualan daya beli masyarakat akan telur dari PPAPG.
“Yah salah satunya mengkoneksikan distributor telur dengan para peternak ayam petelur yang ada di Kabupaten Garut. Jadi distributor telur selama ini memang banyaknya dari luar daerah gitu, nanti misalkan ketersediaan telur Garut dalam satu hari iberapa ton dibutuhkan oleh pengkonsumsi (telur) masyarakat Garut berapa ton, melalui distributor mungkin bisa dihitung. Kalau misalkan sehari itu lima ton atau sepuluh ton, coba peternak Garut bisa menyuplai berapa ton dari sepuluh itu. Ya saya harapkan sepuluh tonnya bisa dari Garut,” imbuhnya.
Heri juga berharap dengan terbitnya Surat Himbauan ini semua stakeholder yang ada di lingkungan Pemkab Garut mengkonsumsi telur yang dihasilkan oleh PPAPG.
“Harapan saya semua stakeholder dapat membantu suksesi surat edaran jika memang dalam redaksi itu ada intruksi itu hanya sebuah himbauan saja, tolong jangan dikait kaitkan ke politik kedekatan saya dengan Pa Wakil, memang sampai saat ini belum ada data kejelasan berapa kemampuan dan ketersediaan, berapa jumlah peternak telur ayam di Kabupaten Garut, yah kan saat itu yang meminta baru peternak telur ayam, makanya surat itu hanya telur ayam, yah kalau kelompok atau komoditi lain ada, yah silahkan saja nanti kita dari Indag siap fasilitasi, kami hanya menjalankan perintah dari unsur pimpinan,” tandasnya.
Hal tersebut langsung mendapat sorotan dan kritik tajam dari salah satu aktivis yang sempat membuat kalang kabut Pemda Kabupaten Garut.
Menurut salah satu aktivis yang dikenal Rawink Rantik, dirinya merasa geram atas sikap dan kebijakan Pemda yang dianggap terlalu gegabah, mengatakan kepada Dejurnal.Com.
“Jujur saya sangat menyangkan, atas kebijakan Pemda Kabupaten Garut yang menurut saya ini terlalu gegabah dan ini terkesan dipaksakan, atas sebuah sikap dan kebijakan dalam proses pemulihan ekonomi yang dicanangkan pemerintah. Pemda Kab. Garut, yang mengeluarkan himbauan ditandatangani oleh Wakil Bupati Garut yang ditujukan kepada jajaran birokrasi dan masyarakat untuk membeli telur ayam lokal Garut. Apalagi merujuk surat itukan edaran /himbauan namun isi surat instruksi, apa coba ini,” jelasnya sambil memperlihatkan isi surat edaran.
Menurut Rawink Rantik, himbauan ini tak berdasar.
“Saya kan tinggal di Garut, sebagai masyarakat harus tahu dong, bagaimana membedakan telur lokal dengan telur bukan lokal?, terus masyarakat harus tahu berapa anggaran pemkab Garut untuk membiayai peternakan telur di kabupaten Garut, sehingga masyarakat Garut tahu berapa ketersediaan telor?” cetusnya.
Rawink menuturkan bahwa himbauan ini meskipun tidak mengikat, tetapi bagi seorang Pemimpin dalam memutuskan kebijakannya harus tepat.
“Kalau di kabupaten Garut melimpah telur lokal coba yang mana yang harus dibeli, jadi jangan sampai masyarakat menjadi nyinyir terhadap pemerintah daerah, toh telur sama saja kok, lalu kalau telur tersebut bukan lokal terus pengusahanya orang Garut, apa harus gulung tikar? Jangan ngaco lah tuh Wakil Bupati mentang sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan dan Pemulihan Ekonomi, seenaknya membuat aturan dan semestinya dikaji dengan cermat dan bijaksana, setelah itu baru membuat pemberitahuan dulu dimana saja sentra telur di Garut ke masyarakat, dan cara masyarakat tidak membeli telur asal atau dari bukan lokal tuh bagaimana caranya? Jangan asal himbau aja, atau memang sudah setali uang dengan salah satu pengusaha telur, anehkan buktinya data peternak telur lokal saja belum ada, anehkan,” Pungkasnya.***Yohaness