Dejurnal.com, Purwakarta – Pandemi Covid-19 tak menyurutkan para pelaku penyalahgunaan narkoba dalam melancarkan aksinya. Dalam kurun waktu sebulan belakang ini saja, setidaknya sebelas tersangka pengedar barang haram itu diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta.
“Sebelas tersangka tersebut dari sebelas perkara, di wilayah Kecamatan Purwakarta Kota lima orang, Kecamatan Darangdan lima orang dan satu orang dari Kecamatan Sukatani, usia tersangka ada yang 21 tahun hingga 41 tahun, semua berjenis kelamin pria,” kata Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery Haryanto melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sopian, Rabu (29/9/21) di Mapolres Purwakarta.
Sementara, sejumlah barang bukti juga diamankan dari kesebelas tersangka tersebut dengan jumlah keseluruhan; sabu sebanyak 19,41 gram, tembakau sintetis 53,18 gram dan alat komunikasi 11 unit telepon seluler.
“Modus para pelaku selain sebagai perantara atau pengedar diduga juga sebagai pengguna. Mereka bertransaksi dengan cara online dan offline. Masih ada sejumlah DPO yang kami kejar berkaitan dengan perkara-perkara tersebut,” kata AKP Usep.
Menurutnya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mulai 4 tahun sampai 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar.***budi