Dejurnal.com, Bandung – Sebuah perusahaan yang menjalankan sebanyak 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal karena tak terdaftar di OJK dibongkar Polda Jawa Barat. Perusahaan yang menjalankan aplikasi pinjol ilegal tersebut berkantor di Yogyakarta.
“Ada 23 aplikasi pinjaman online ilegal. Ini tidak terdaftar di OJK dan lintas daerah,” ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman, Kamis (14/10/2021).
Perusahaan tersebut terungkap usai Polda Jabar melakukan penggerebekan. Bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY, penggerebekan dilakukan di sebuah ruko tiga lantai.
Lanjut Arief, dari 23 aplikasi pinjol yang dijalankan perusahaan tersebut, hanya satu di antaranya yang terdaftar di OJK. Aplikasi pinjol yang terdaftar di OJK bernama Onehope. Sementara sisanya tidak terdaftar.
“Satu aplikasi terdaftar dalam OJK yaitu onehope,” kata dia.
Berikut 23 aplikasi pinjol ilegal yang dijalankan perusahaan tersebut di antaranya :
– WALLIN
– TUNAI CPT
– DANATERCEPAT
– PNJAM UANG
– KANTONG UANG
– SUMBER DANA
– WADAH PINJAMAN
– SAKU88
– PAHLAWAN PINJAMAN
– PINJAMAN TEMAN
– KREDIT KITA
– BOS DUIT
– MONEY GAIN
– DOKUKU
– DAILY KREDIT
– TARIK TUNAI
– UANG INSTAN
– TUNAI GESIT
– KAPTEN PINJAM
– DANA HARAPAN
– DUIT LANGIT
– COINZONE
– SAKU UANG
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.***Red