• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu

bydejurnalcom
Selasa, 5 Oktober 2021
Reading Time: 1 mins read
Empat Orang Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Jabar Pada Kasus Dugaan Korupsi RTH Jatibarang Indramayu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan empat orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi kegiatan pelaksanaan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jatibarang.

Keempat tersangka pun sudah ditahan oleh Kejati Jabar, dua orang selaku pejabat di Pemkab Indramayu dan dua orang lagi dari pihak swasta.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi RTH Jatibarang dilakukan untuk tersangka S selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-911/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

BacaJuga :

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Sementara untuk tersangka BSM selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-912/M.2.1/Fd.1/09/2021 tanggal 20 September 2021.

Untuk dua tersangka lain yang ditahan, adalah kontraktor yakni Direktur Utama PT MPG, PPP dan Pihak Swasta/Makelar yakni N. Keduanya resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jl. Naripan No.25, Bandung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-993/M.2 Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka PPP dan Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021, untuk tersangka N.

“Kedua tersangka akan dilakukan penahanan pada Tingkat Penyidikan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2021,” ujarnya.

Kasi Penkum menyebutkan dua tersangka akan dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung.

“Maka terhadap perkara ini, penyidik telah metetapkan empat orang Tersangka yakni S, Kepala Dinas DPKPP, Kabid Kawasan Permukiman, BSM, Kontraktor PPP dan pihak swasta atau makelar N,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ustad Encep, Surade : Kabar Pengangkatan Dirinya Sebagai Wali, Bohong dan Hoax

Next Post

Antisipasi Sampah Menumpuk, Camat Pagaden Bakal Ajukan Bak Sampah

Related Posts

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare
deNews

Dukung Program Kabupaten Organik 2026, Kelurahan Cigembor Perluas Lahan Padi Organik hingga 1,3 Hektare

Rabu, 7 Januari 2026
Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Adang Suhendar Terpilih Sebagai Ketua RAPI Wilayah 16 Kabupaten Ciamis pada Musyawarah Wilayah VIII

Sabtu, 19 April 2025

Milangkala ke 47 Desa Jayaraga : Maju Sejahtera Berkelanjutan

Sabtu, 28 Juni 2025

Pengelolaan Dana Desa 2024, Ini Kata Kepada Desa Ciherang

Selasa, 18 November 2025

Sukses Tampilkan Maharaja 48 di Cikidang, Aliansi Sukabumi Bersatu Rencanakan Konser di Palabuhan Ratu

Selasa, 14 Oktober 2025
Foto : Kendaraan Arus Balik terlihat melintasi Jalan Jendral Sudirman Ciamis Minggu (06/04/2025)

Minggu Siang Volume Kendaraan di Kabupaten Ciamis Alami Kenaikan.

Minggu, 6 April 2025

Primkop Galuh Kartika Buka Kopi Shop dan Swako

Kamis, 27 Februari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste