• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Pemilu 2024, KPU Tunggu Putusan MK Atas Permohonan Uji Materil Terkait Pasal Verifikasi Parpol 

byBudi Permana
Senin, 25 Oktober 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh KPU sebagai peserta Pemilu mengisyaratkan bahwa, bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) namun hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin).

Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq pada Focus Group Discussion Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin 25 Oktober 2021.

BacaJuga :

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Endun juga mengungkapkan, putusan MK 55/2020 tersebut, kini tengah dalam proses uji materil atas gugatan sejumlah Parpol yang tidak lolos PT. Dalam perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 itu, sejumlah perwakilan partai politik, menggugat pasal verifikasi karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun Verifikasi faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi Pemilu.

“Jadi, mari kita tunggu putusan MK atas permohonan uji materil terkait pasal verifikasi partai politik tersebut. Namun demikian, yang harus dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024 hari ini adalah, mempersiapkan berkas-berkas atau data-data untuk persiapan baik vermin maupun verfak,” kata Endun.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatakan, semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Kemudian, sambung Endun, “Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos dalam paparannya memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

“Tugasnya, tentu saja memastikan kewajiban partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran dilakukan. Demikian juga kaitan kinerja KPU, memastikan KPU melakukan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Binos.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi dimasa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu adalah; asal comot keanggotaan, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Selain perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik. Sejumlah perwakilan dari organisasi awak media juga hadir dalam FGD yang juga menghadirkan Mantan Ketua KPU Purwakarta periode  2013-2017, Deni Ahmad Haedar dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos sebagai narasumber.

FGD yang digelar di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan dengan penerapan prokes ketat itu dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan dimoderatori oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Luar Biasa Antuasiasme Warga Desa Rahayu Bervaksin

Next Post

Kwaran Margahayu Bakal Sosialisasikan Senam Pramuka

Related Posts

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎
deNews

Bersama Polri, Aliansi Rumah Bersama Dukung Kedudukan Polri di Bawah Presiden ‎

Jumat, 20 Februari 2026
deNews

Ciamis Menata Masa Depan Pertanian, Kacang Tanah Jadi Komoditas Harapan Baru

Jumat, 20 Februari 2026
Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa
deNews

Ramadan Tak Menghalangi Layanan, Tim Disdukcapil Ciamis Jemput Bola Rekam Warga Sakit dan Disabilitas di Tiga Desa

Jumat, 20 Februari 2026
Polres Subang Ungkap  Ibu bunuh anak kandung
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Ibu bunuh anak kandung

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

Tangkapan layar salinan SK PPPK penempatan tugas Cilawu, hasil scan barcode nominatif penempatan tugas Bungbulang

Heran! Ada Salinan SK P3K Garut Ditugaskan di Cilawu Namun Hasil Scan Barcode Nominatif Penempatan Tugas di Bungbulang

Sabtu, 30 September 2023

Rujuk Ditolak Mantan Istri, Seorang Pria di Subang Lakukan Kekerasan Berujung di Sel

Selasa, 7 Oktober 2025

Konser Maharaja 48 Sukses Digelar : Aliansi Sukabumi Bersatu Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Pihak

Senin, 13 Oktober 2025
Ketua Panitia HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung Edi Kusnaedi.

Seminar Kehumasan PWI Kabupaten Bandung, Begini Harapan Ketua Panitia

Selasa, 20 Mei 2025

Sebulan Bertugas Sebagai Dandim 0624/ Kabupaten Bandung, Letkol Kav. Samto Betah Perdana Kunjungi Koramil 2411/ Soreang

Selasa, 14 Oktober 2025

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste