• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Pemilu 2024, KPU Tunggu Putusan MK Atas Permohonan Uji Materil Terkait Pasal Verifikasi Parpol 

byBudi Permana
Senin, 25 Oktober 2021
Reading Time: 3 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Putusan MK nomor 55/PUU-XVIII/2020 terkait UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 173 ayat satu soal syarat verifikasi Parpol oleh KPU sebagai peserta Pemilu mengisyaratkan bahwa, bagi Parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT) pada Pemilu 2019 tidak perlu dilakukan Verifikasi Faktual (Verfak) namun hanya dilakukan Verifikasi Administrasi (Vermin).

Sementara, untuk Parpol yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019, Parpol yang hanya memiliki keterwakilan ditingkat DPRD Kabupaten atau Provinsi, Parpol yang tidak memiliki keterwakilan dan Parpol baru diharuskan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual.

Demikian disampaikan Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq pada Focus Group Discussion Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi dan Faktual Partai Politik yang digelar KPU Purwakarta, Senin 25 Oktober 2021.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Endun juga mengungkapkan, putusan MK 55/2020 tersebut, kini tengah dalam proses uji materil atas gugatan sejumlah Parpol yang tidak lolos PT. Dalam perkara Nomor 48/PUU-XIX/2021 itu, sejumlah perwakilan partai politik, menggugat pasal verifikasi karena merasa dirugikan akibat skema verifikasi administrasi maupun Verifikasi faktual yang terus menerus dilakukan ketika mengikuti kontestasi Pemilu.

“Jadi, mari kita tunggu putusan MK atas permohonan uji materil terkait pasal verifikasi partai politik tersebut. Namun demikian, yang harus dilakukan parpol calon peserta Pemilu 2024 hari ini adalah, mempersiapkan berkas-berkas atau data-data untuk persiapan baik vermin maupun verfak,” kata Endun.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Barat itu juga mengatakan, semua partai politik dapat menjadi peserta Pemilu dengan syarat harus mengajukan pendaftaran untuk menjadi calon peserta Pemilu kepada KPU sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Setelah verifikasi berkas-berkas administrasi pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu dinyatakan lengkap maka tahapan selanjutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Kemudian, sambung Endun, “Setelah persyaratan seperti parpol terdaftar sebagai badan hukum, memiliki kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten dan kecamatan, menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan, prosedur seperti upload data persyaratan ke dalam aplikasi SIPOL, pengumuman pendaftaran dan penyampaian dokumen oleh KPU dan dinyatakan lengkap maka barulah ke tahap berikutnya yakni verifikasi faktual,” ujarnya.

Sementara, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos dalam paparannya memastikan kesiapan Bawaslu Purwakarta dalam menghadapi tahapan Pemilu 2024, khususnya pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta Pemilu.

“Tugasnya, tentu saja memastikan kewajiban partai politik memenuhi persyaratan pendaftaran dilakukan. Demikian juga kaitan kinerja KPU, memastikan KPU melakukan tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya,” kata Binos.

Ia juga mengungkapkan beberapa titik rawan pelanggaran yang kerap terjadi dimasa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu adalah; asal comot keanggotaan, double kepengurusan, hingga tidak terpenuhinya komposisi kepengurusan maupun kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan.

Selain perwakilan dari unsur TNI, Polri, Kantor Kesbangpol, Bawaslu dan Partai Politik. Sejumlah perwakilan dari organisasi awak media juga hadir dalam FGD yang juga menghadirkan Mantan Ketua KPU Purwakarta periode  2013-2017, Deni Ahmad Haedar dan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos sebagai narasumber.

FGD yang digelar di Aula KPU Purwakarta, Jalan Flamboyan dengan penerapan prokes ketat itu dibuka oleh Ketua KPU Purwakarta Ahmad Ikhsan Fathurrahman dan dimoderatori oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Purwakarta, Dian Hadiana.***budi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Luar Biasa Antuasiasme Warga Desa Rahayu Bervaksin

Next Post

Kwaran Margahayu Bakal Sosialisasikan Senam Pramuka

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Komisi II DPRD Garut Turun Gunung, Tinjau Langsung Sengkarut Lahan Puncak Guha

Selasa, 16 September 2025

Dishub Ciamis Percepat PAD Lewat Penertiban Jukir dan Pemanfaatan Aset Terbengkalai

Rabu, 7 Mei 2025

PUPR Garut : Saluran Irigasi Dapat Dimanfaatkan Dukung Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 6 Desember 2025
Kepala Desa Gajahmekar Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung, Syaefulloh, SP., M.Si menyerahkan BLT Dana Desa secara simbolis kepada salah satu warga penerima manfaat.

Puluhan KPM Warga Desa Gajahmekar Kutawaringin Terima BLT dari Dana Desa 2025 Hari Ini

Jumat, 9 Mei 2025

Dinas PMD Subang Selenggarakan Bimtek Bagi Kapala Dusun

Rabu, 26 Februari 2025

Kadisdik : Masuk Zona Biru, Garut Persiapkan Memulai Pembelajaran Dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan

Rabu, 27 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste