Dejurnal.com, Bandung – Ketua tim sukses calon kepala desa (Calkades) Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung nomor urut 1 Jujun Juanda kaget ketika tahu namanya tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Kata Jujun, sekitar bulan Agustus Jujun mencek namanya dan nama istrinya ada di Daftar Pemilih Sementara (DPS), DPS ini jadi perbandingan, sehingga tidak curiga di DPT bakal tidak terdaftar.
Belakangan, ketika rekan-rekan Jujun sudah dapat C-6 (surat panggilan memilih) sementara Jujun belum mendapatkan, ia mencari tahu ke Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Ternyata namanya tidak ada di DPT. Dengan tidak terdaftar di DPT Jujun tidak bisa menggunakan hak pilih.
Karena kejadian ini Jujun mengkonfirmasikan ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), namun pihak P2KD mengaku data yang dibuat DPT hasil dari data RW.
Jujun pun mengkonfirmasikan kepada Ketua RW 16 desa Sukamenak tempat domisilinya. Ketua RW pun mengaku bahwa data itu dari RT. Namun Jujun belum sempat bertemu dengan Ketua RT 03 untuk menanyakan apa alasan namanya tidak terdaftar.
“Padahal saya cek nama orang tua, saudara sebundel itu ada di DPT. Saya itu dari tahun 2003 mencoblos di rumah sendiri, sampai kemarin terakhir pemilihan bupati itu tidak pernah ada masalah, karena selalu melakukan pencoblosan,” ujar Jujun.
Jujun menjelaskan, karena malam tadi dicek tidak ada, dan siang tadi dikonfirmasikan ke P2KD. Pihak P2KD akan mengkonfirmasikan dengan pihak-pihal lain.
“Karena ketahuan masalah ini ada di mulai petugas coklit dan petugs coklitnya ternyata Ketua RT 3, dengan dikuatkan ada surat pernyataan saya akan menanyakannya, namun belum sempat bertemu,” ungkap Jujun.
Tak hanya Jujun yang mengalami kasus tersebut, beberapa rekannya juga mengalami hal serupa. Diketahui setelah Jujun membuat status dimedsos. Ternyata ada beberapa yang mengalami nasib sama.
Jujun menyarankan kepada rekan yang mengalami nasib sama, supaya langsung melaporkan kepada panitia.
Jujun berpesan kepada warga masyarakat Sukamenak yang tidak mendapatkan C-6 konfirmasikan dulu kepada KPPS-nya untuk mengcek apakah namanya ada di DPT atau tidak. Ketika tidak ada, silahkan langsung ke P2KD.
“Karena ini kaitannya dengan pribadi, sekali lagi bukan kaitan dengan ke pilkadesannya hak politik seseorang di Undang-Undang Pemilu Nomor 510 ketika dengan sengaja menghilangkan hak politik seseorang diancam pidana 2 tahun penjara dan denda 24 juta,” tandas Jujun.
Menurut Jujun, terlepas nanti hari Rabu, siapa pun yang menang menjadi juara dalam pilkades ini proses ini harus tetap berlangsung. Karena kaitannya dengan hak politik seseorang***Sopandi