• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Maret 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Narkoba, 2.074 Gram Sabu Diamankan

bydejurnalcom
Sabtu, 16 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Pasuruan – Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan, dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Erick Frediz.

BacaJuga :

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram; 1 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru.

5 buah HP merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam, 1 buah sendok besi kecil, 3 bendel plastik klip kecil. 1 unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL. 1 unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO. 1 buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucapnya.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka. “Saat itu tersangka (H) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan. “Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar,” tuturnya.***(Muh Nurcholis)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Evakuasi Korban Mati Tenggelam Siswa Mts di Ciamis Dramatis Sampai Malam

Next Post

Sepakati Kemitraan Dengan Bumdes Sukaluyu, Penegasan PT. AAI Tak Terlibat Aksi Pengeroyokan

Related Posts

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut
deNews

Seorang Pria Yang Diduga Pengedar Obat-Obatan Terlarang Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Garut

Sabtu, 7 Maret 2026
Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa
deNews

Rangkaian HPN 2026, JITU Gelar Bukber dan Dialog Membangun Bangsa

Jumat, 6 Maret 2026
Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA
deNews

Disdukcapil dan Dinkes Ciamis Integrasikan Layanan Kelahiran, Bayi Baru Lahir Bisa Langsung Dapat KK, Akta dan KIA

Jumat, 6 Maret 2026
Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers
deHumaniti

Tebar Kepedulian di Ramadan, KNPI Garut Gelar Jumat Berbagi Bersama Dispora dan Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026
Kawal Program Sekolah Rakyat, Ciamis Siapkan Lahan Demi Pendidikan Anak Miskin
deNews

Bupati Ciamis Terbitkan Surat Edaran Ramadan 2026, Warga Diimbau Belanja Bijak demi Kendalikan Inflasi

Jumat, 6 Maret 2026
Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers
dePraja

Kadispora Garut Asep Mulyana Apresiasi Giat Sosial KNPI Bersama Insan Pers

Jumat, 6 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Foto : Kadisdukcapil dan Sekdis Disdukcapil Ciamis saat bekerja memberikan pelayanan masyarakat

Selama Ramadhan Jam Operasional Disdukcapil Ciamis Berubah, Akses Pelayanan Lebih Dipermudah

Minggu, 16 Maret 2025

Paripurna DPRD Garut Bahas Perubahan Kedua Raperda APBD 2026

Selasa, 16 September 2025

Hasil Rapid Tes Diyatakan Reaktif Namun Ternyata Negatif, Satu Dari Tujuh Orang Merasa Dirugikan

Rabu, 13 Mei 2020

Bupati Bandung Resmikan Puskesmas Cibeunying dan Padamukti

Rabu, 14 Mei 2025

Perkuat Sinergi Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Polres Ciamis Touring Bareng 4 Organisasi Media dan Gelar Baksos di Astana Gede

Sabtu, 6 Desember 2025

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste