Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadePolitikPanitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tetapkan Rapat Pleno DPT

Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Tetapkan Rapat Pleno DPT

Dejurnal.com, Subang – Sebanyak 58 Desa di Kabupaten Subang akan mengikuti proses pemilihan kepala Desa yang akan digelar secara serentak 19 Desember 2021 salah satunya Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden.

Panitia Pilkades Desa Sukamulya kini sudah menjalani tahapan daftar pemilih tetap (DPT). Untuk tahapan penetapan DPT, Perolehan hasi dari DPS dan DPTambahan menjadi DPT oleh Panitia Pilkades Sukamulya,pada tanggal 10 Nopember 2021 menggelar rapat pleno DPT yang dihadiri seluruh panitia pilkades dengan Ketua panitia pilkades Ade Tahyudin, dan Wakil Pilkades Odih beserta jajaran panitia Pilkades, Plh Kades Sukamulya, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, Panwas, Karang taruna, kasi Pemdes Kecamatan Pagaden, termasuk 5 Calon Kades di antaranya, Edi Jubaedi, Amar,Tika Mustika Dewi, Yulia Nengsih, Jajang Saat acara rapat pleno di Aula Desa Sukamulya.

Ketua Panitia Pilkades Sukamulya Ade Tahyudin.,M.pd dalam sambutanya saat memimpin rapat penetapan DPT mengatakan bahwa sesuai dengan aturan tahapan pelaksanaan Pilkades, dalam tahapan penetapan daftar setelah dievaluasi adanya penambahan pemilih sementara dari (DPS) menjadi DPT Pemilih tetap dengan demikian, sesuai dengan tahapan dan peraturan Bupati Subang (Perbub) Nomor 75 tahun 2018 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak 2021.

Di jelaskan oleh Wakil Ketua Pilkades Odih Kurniadi dalam rapat pleno penetapan DPT yang berlangsung hidmat, mengatakan bahwa dari DPS dan DPTb diperolah hasil DPT, total sebanyak 8.138 warga yang nantinya bisa menggunakan hak pilihnya untuk ikut dalam Pilkades di Desa Sukamulya dengan jumlah rincian sebanyak 4.039 pemilih laki–laki dan 4.099 pemilih perempuan,dan itu tidak bisa ganggu gugat lagi.

Bahwa dalam proses pemungutan suara, tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan jumlah RW dan dusun yang ada di Desa Sukamulya, dalam peraturan bupati subang (perbub) No.15 tahun 2021 tentang perubahan peraturan bupati subang (perbub) No.75 tahun 2018 tentang tatacara pemilihan kepala desa serentak tahun 2021 pasal 55 A dalam keadaan darurat bencana non alam wabah penyakit menular pandemic jumalah Daptar Pemilih Tetap di TPS maksimal 500.

“Hak pilih (DPT ) bisa juga kurang yang penting jangan melebih 500 orang.” Ungkapnya, Kamis (11/11/2021).

Dikatakan Endang Heryana kepada dejurnal.com, Panitia pilkades desa sukamulya, beserta jajarannya dan panitia tambahan mengenai hal–hal yang berkaitan dengan proses Pilkades harus bisa mensosialisasikan sehingga nantinya seluruh warga bisa mengerti dan mengetahui mekanisme Pilkades.serta netral.

“Semoga Pilkades di Desa Sukamulya ini bisa berjalan dengan aman,lancar serta damai hingga selesai seluruh tahapan Pilkades,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan kepada seluruh Panitia Pilkades dan panitia tambahan beserta panwas agar tetap menjaga integritasnya dengan tetap netral serta bekerja sesuai dengan aturan pelaksanaan Pilkades, sehingga nantinya tidak ada gejolak di masyarakat karena keprofesional Panitia dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pilkades.
Selain itu juga mengingatkan agar dijaman wabah pademic covid – 19 protokol kesehatan tetap diindahkan, memakai masker, jaga jarak, cuci tangan serta jaga keamanan jaga setiap gejolak dan masukan dari masyarakat agar cepat direspon, sehingga masyarakat bisa mendapatkan penjelasan dan mengerti apa yang belum diketahui mengenai proses Pilkades.

“Jangan sampai ada gangguan keamanan sekecil apapun akan menjadi besar apabila kurangnya kita dalam merespon hal tersebut. Segera ditindak lanjuti, sehingga warga mendapat pengetahuan yang sebenarnya karena aman nyaman dari kita untuk kita.” tegasnya.***Asep

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI