Dejurnal.com, Garut – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut Junaidin Basri mengatakan tak ada rekrutmen baru untuk mengisi kekosongan komisioner KPU Garut pasca Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhantikan anggota KPU Garut, Hilwan Fanaqi yang dinilai telah melanggar etik.
“Kita menunggu putusan KPU Pusat untuk pergantian antar waktu (PAW), karena secara aturan pasca putusan DKPP, KPU diberi waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan,” terangnya saat berbincang dengan dejurnal.com, Kamis (4/11/2021).
Junaidin menjelaskan, untuk penggantinya diambil dari calon anggota KPU yang rangking 6 sampai 10 pada saat seleksi dulu.
“Mekanisme di KPU lebih terbuka dalam menentukan anggota KPU termasuk PAW, calon anggota KPU itu sepuluh, dari rangking 1 – 5 jadi komisioner dan sisanya menjadi pengganti antar waktu ketika ada anggota KPU yang bermasalah, jadi tak ada rekrut lagi,” paparnya.
Terkait apa yang terjadi pada koleganya, Junaidin mengatakan bahwa sebelum ada putusan DKPP, Hilwan Fanaqi sudah mengajukan mengundurkan diri dari KPU dengan alasan sakit.
“Sekitar bulan Mei lalu, Hilwan Fanaqi mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Dengan adanya putusan DKPP yang memberhentikan Hilwan Fanaqi, lebih mempertegas untuk adanya PAW dalam komisioner KPU Garut.
“Namun tentunya, semua bagaimana keputusan KPU Pusat, karena pada prinsipnya kita diangkat oleh KPU RI di Jakarta,” pungkasnya.***Raesha/Adesya