Dejurnal.com, Ciamis – Isu miring tentang pelayanan Tenaga medis dan Paramedis di fasilitass kesehatan milik pemerintah acap kali terjadi hingga perilaku tidak mengenakan tersebut dengan berbagai kasuistiknya menimbulkan rasa ketidak nyamanan terhadap pasien dan pihak keluarga pasien.
Tamparan keras akan dugaan buruknya pelayanan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan yang konon murah lantaran bukan milik swasta terjadi di Puskesmas Sukadana.
Kabar tersiarnya dugaan buruknya pelayan di fasilitas kesehatan milik pemerintah ini terkabarkan di laman media sosial Face Book (FB) Grup Kabar Ciamis di pekan kedua bulan Desember 2021 yang memuat atau mengaploud chat laman FB anak dari pasien yang didiagnosa collidexra : undifrentiated carsinoma yang membutuh penangan medis dengan segera, dimana si anak pasien mendatangi Puskesmas Sukadana mendapati penuh pasien lalu kepada perawat yang ada mengajukan pinjam mobil ambulan untuk dibawa ke Rumahsakit namun gagal, tertulis “… tapi tidak dizinkan karena prosesnya ribet, ucap perawat jaga. Walaupun dengan alasan nyawa sekalipun beliau tetap tidak mengizinkan…” tulisnya yang kemudian pasien dapat dibawa ke rumah sakit dengan mobil pribadi punya tetangganya.
Kepala UPTD Puskesmas Sukadana, Ridwan Mulyana membenarkan ada kejadian tersebut, “Sekarang yang bersangkutan telah menulis di laman FBnya merasa berterima kasih karena dari Puskesmas telah datang mengklarifikasi dengan turun langsung kerumahnya, dan kami sudah islah” ujar Ridwan Mulyana di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).
Saat itu, jelasnya, komunikasi terjadi kurang baik karena kepanikan dimana petugas di waktu dinihari dengan kondisi mungkin menahan kantuk hanya bisa memberikan penjelasan seperti itu,
“Petugas tersebut telah saya berikan teguran, dimungkinkan kejadian serupa terjadi lagi maka saya dalam waktu dekat akan mengadakan pembinaan kepada semua karyawan dan staff,” kata Kepala Puskesmas Sukadana.
Dengan tereksposnya perilaku karyawannya di medsos, Ridwan Mulyana menganggap sebagai cambuk untuk melakukan evaluasi kinerja layanan dan menjelaskan rumitnya meminjamkan ambulance itu lantaran ada Sarat Oprasional Prosedur.
“Jika kami memberi pinjam walau dipandang darurat tanpa menempuh SOP, kita yang akan kena semprot,” ujarnya.
Dijelaskannya SOP penggunaan ambulan dimana pasien harus mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu baik di pukesmas atau di rumah pasien, menunggu waktu observasi sekira 2 jam, mendapatkan kejelasan rujukan rumahsakit, dan dikawal tenaga medis ke rumahsakit rujukan.
Ridwan mengatakan kondisi pasien dengan diagnosa seperti diatas akan memerlukan penanganan terapi panjang hinga 6 atau 7 kali tentunya dengan biaya yang tidak sedikit. Guna meringankan beban pasien kini di bantu untuk mendapatkan bantuan dari Yayasan Kanker Kabupaten yang diketuai Istri Bupati Ciamis.
Sementara itu, Kabid Yankes Dinkes Kabupaten Ciamis, Ivan di Kantornya mengatakan pihaknya baru melakukan kroscek via telfon,
“Kami akan melakukan investigasi bersama tim, dan mendatangi Puskesmas bersangkutan untuk mengadakan pembinaan,” ujarnya.***Jepri Tio