BerandadeBisnisAgraria Institute Temukan Bidang Laut Miliki Sertifikat Layaknya Tanah, Kok Bisa?

Agraria Institute Temukan Bidang Laut Miliki Sertifikat Layaknya Tanah, Kok Bisa?

Dejurnal.com, Bandung – Komunitas pertanahan dan tata ruang Agraria Institute mengaku heran dengan pola sertifikasi pertanahan di Indonesia. Pasalnya, Agraria Institute menemukan ada bidang lautan yang memiliki sertifikat dan letaknya di tengah samudera.

Menurut Direktur Eksekutif Agraria Institute, Firman Karim, hasil penelusuran Agraria Institute terkait Pendaftaran Tanah di Sekitar Pulau Jawa (Samudera Indonesia) banyak ditemukan Plotingan Bidang Tanah (PBT) namun berada di tengah lautan.

“Dengan munculnya Hak Milik dan Hak Wakaf serta hasil Pemetaan Bidang Tanahnya, apakah hal tersebut dibenarkan oleh Undang-Undang Agraria?,” ujarnya kepada dejurnal.com dengan nada heran, Rabu (1/12/2021).

Hasil kajian Agraria Institute, lanjut Firman, bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang berbatas sedangkan data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.

“Sementara pengukuran tanah merupakan salah satu prosedur penting yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan data tanah yang akan didaftarkan. Pada tahap ini, petugas akan melakukan pengukuran tanah secara mendetail sekaligus memastikan batas-batas tanah di sekitarnya,” terangnya.

Sedangkan titik dasar teknik, lanjutnya, adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas.

Menurut PP 24 Tahun 1997 Pasal 9 (1) Obyek pendaftaran tanah meliputi :
a. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai
b. Tanah hak pengelolaan
c. Tanah wakaf
d. Hak milik atas satuan rumah susun
e. Hak tanggungan
f. Tanah Negara

PP 24 Tahun 1997 Pasal 14 ayat (1) Untuk keperluan pengumpulan dan pengolahan data fisik dilakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan. ayat (2) Kegaiatan pengukuran dan pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembuatan peta dasar pendaftaran; b. penetapan batas bidang-bidang tanah; c. pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta endaftaran; d. pembuatan daftar tanah; e. pembuatan surat ukur.

Penetapan Batas Bidang-bidang Tanah menurut PP 24 Tahun 1997 Pasal 17 ayat (1) Untuk memperoleh data fisik yang diperlukan bagi pendaftaran tanah, bidang-bidang tanah yang akan dipetakan diukur, setelah ditetapkan letaknya, batas-batasnya dan menurut keperluannya ditempatkan tanda-tanda batas di setiap sudut bidang tanah yang bersangkutan.

“Nah, ketika ada bidangnya lautan, bagaimana mengimplementasikan PP No 24/1997, sementara itu untuk bidang tanah bukan laut, apakah ini tidak akan bertentangan dengan Undang Undang Tata Ruang dan Undang Undang Lingkungan Hidup,” ujarnya masih dengan nada heran.

Menurut Firman, Agraria Institute akan mencoba berkoordinasi dengan BPN guna mempertanyakan hal tersebut.

“Hasil penelusuran di PBT, Agraria Institute menemumakan laut yang memiliki sertifikat di sepanjang laut selatan Pulau Jawa yang masuk daerah Sukabumi, Cianjur, Cilacap, Pangandaran dan Kebumen,” pungkasnya.***Raesha

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI