Rabu, 1 Mei 2024
BerandadePrajaBupati DS Ajak Seluruh Unsur Pentahelix Ikut Awasi Penertiban Aset Desa

Bupati DS Ajak Seluruh Unsur Pentahelix Ikut Awasi Penertiban Aset Desa

Dejurnal.com, Bandung — Bupati Bandung Dadang Supriatna mengajak seluruh unsur pentahelix untuk ikut mengawasi penertiban aset desa.

“Unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat atau komunitas dan media harus bersinergi. Hal ini sudah dilakukan di Kecamatan Cicalengka, Rancaekek, Solokanjeruk, Bojongsoang dan Majalaya,” kata Dadang Supriatna di sela kegiatan Sosialisasi Sipades di Grand Sunshine, Soreang, Jumat (17/12/2021).

Tak hanya dalam pengawasan aset desa, menurutnya, kolaborasi pentahelix juga dibutuhkan dalam pembangunan daerah lainnya, seperti pada aspek lingkungan dan sosial.

Kang DS sangat mengapresiasi program multipihak. Menurutnya Terbukti  hampir 12 km sungai sudah di normalisasi. “Kami juga berencana akan merenovasi 7.000 rutilahu (rumah tidak layak huni), namun dengan pentahelix, alhamdulillah kami bisa merenov hampir 8.500 rutilahu,” jelasnya.

Ditekankan Kang DS, seluruh pemdes agar membangun lima unit rutilahu. Menurutnya, terdapat beberapa kategori bantuan rutilahu, mulai dari berat, sedang hingga ringan.

Untuk kategori berat, dianggarkan pada program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sementara kategori sedang, menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Bjb dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Sedangkan kategori ringan dan yang lainnya dianggarkan melalui program raksa desa.

Dalam kesempatan itu juga, Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna meminta seluruh aparatur desa untuk segera melakukan penertiban aset, melalui pemanfaatan Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).

Selain mempercepat pemberian informasi, bupati menilai, penggunaan Sipades akan mengurangi risiko kesalahan dalam penertiban aset.

“Saya pernah menjadi kepala desa, saat itu masih ada beberapa aset yang belum ditertibkan. Melalui aplikasi ini, akan lebih mempercepat pemberian informasi dari pemerintah desa (pemdes) ke pemerintah daerah (pemda),” ujar Kang DS.

Kang DS uga mengimbau agar para kepala desa (kades) tidak menjual aset desa. Jika pun mau menjual, harus melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang undangan, yakni melalui musyawarah tingkat desa yang akan disampaikan ke pemda, untuk di berikan rekomendasi ke tingkat provinsi.

Bupati bersyukur, karena pencairan ADPD (Alokasi Dana Perimbangan Desa), Dana Desa (DD) dan Bangub (bantuan gubernur) sudah 100 persen.*** Sopandi

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI