Dejurnal.com, Subang – Pelaksanaan Pilkades serentak untuk di Wilayah Kabupaten Subang yang tepatnya pada 19 Desember 2021 dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 di Kabupaten Subang tidak dapat diubah meski warga masyarakat memaksa.
Diungkapkan oleh ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Ade Tahyudin,.M.pd berdasarkan surat peraturan Bupati Subang No.75 tahun 2018 tentang tatacara Pemilihan Kepala Desa serentak 2021 pada Pasal 41 dalam paragrap 3 ayat 1 pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih (DPT).
Dalam peraturan permendagri No.112 tahun 2014 pasal 10 ayat 1 menjelaskan pemilih yang menggunakan hak pilih harus terdaftar sebagai pemilih (DPT)
Hal yang sama di ungkapkan oleh Endang Heryana bahwa pemilih yang sudah terdaftar dalam Daptar Pemilih Tetap (DPT) tidak bisa di rubah lagi sudah harga mati dan itu sesuai dengan regulasi Perbub No.75 tahn 2018 itu pun sudah di sepakati oleh Calon Kepala Desa (Cakades ) Desa Sukamulya dan sudah di sepakati dan di tanda tangani oleh para cakades serta ada berita acaranya.
Hal senada di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Subang yang di wakili oleh Mita dalam tahapan pilkades,sebelumnya telah di laksanakan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tambahan (TPtb) lalu di tetapkan melalui rapat pleno bersama Cakades menjadi Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) itu tidak bisa di rubah lagi dan sudah di sepakati oleh para cakades berikut ada berita acaranya.****Asep