Dejurnal.com, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menggelar sidang kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 orang santriwati secara tertutup.
Tiga orang saksi dihadirkan dalam ruangan sidang anak nomor 27 PN Bandung yang berlangsung digelar secara tertutup, Selasa (21/12/2021).
Humas PN Bandung Wasdi Permana mengatakan, tiga orang saksi anak ini merupakan yang terakhir yang menjalani persidangan.
“Saksi anak, kalau enggak salah hari ini dihabiskan saksi anak, tiga orang,” kata Wasdi awak media.
Wasdi menyebut, usai persidangan kedelapan ini, persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan memeriksa saksi dewasa. “Saksi dewasa, mungkin sidangnya enggak di ruangan ini,” sebutnya.
Wasdi menjelaskan untuk saksi dewasa tersebut, bisa saja istri terdakwa dan saksi lainnya. “Mungkin istrinya, orangtua dari (istri terdakwa) belum tahu ya,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun dejirnal.com, sidang ini dipimpin langsung, Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo Suryo Adi, Majelis Hakim kedua Riyanto Aloysius dan Hakim Asisten Eman Sulaeman.
Selain itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana akan turun menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU).***Red/Raesha