BerandadePrajaParlementariaPokok-Pokok Haluan Negara Terus Digelorakan Anggota MPR RI Supriyanto

Pokok-Pokok Haluan Negara Terus Digelorakan Anggota MPR RI Supriyanto

Dejurnal.com, Ponorogo – Pokok-Pokok Haluan Negara kembali digelorakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) asal Dapil Jatim VII, Supriyanto di Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jatim, Kamis (23/12/2021) sore. Acara tatap muka yang diikuti 153 orang peserta itu dikemas dalam bentuk Dengar Pendapat Masyarakat (DPM) ini mengambil tema bahasan ‘Pokok-Pokok Haluan Negara’.

Supriyanto menyampaikan kehadirannya ke Desa Sambit kali ini untuk mendialogkan urgensi menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara berdasar lemahnya Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). “Bahasannya memang sedikit berat dan serius, namun itu perlu didialogkan dengan masyarakat agar input yang kita dapat semakin luas, dalam dan komprehensif,” papar Supriyanto.

Pihaknya juga menerangkan pasca dihapusnya kewenangan MPR untuk menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara, kebijakan mengenai haluan negara kemudian dituangkan dalam model Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SSPN) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004.

Legislator Partai Gerindra ini juga menyampaikan bahwa peraturan ini didasarkan pada pertimbangan ketiadaan Garis-Garis Besar Haluan Negara pasca reformasi dan untuk menjamin agar kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran serta agar dapat menjamin tercapainya tujuan negara.

“Bila kita menginginkan kegiatan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan bersasaran serta agar dapat menjamin tercapainya tujuan negara maka kelemahan ini perlu diperbaiki. Sangat perlu menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaan haluan negara ini akan makin melengkapi sempurnanya bangunan ketatanegaraan Indonesia berdasarkan sistem presidensial yaitu Indonesia memiliki Pancasila sebagai haluan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai dasar konstitusi negara dan haluan negara sebagai kebijakan dasar pembangunan negara,” jelasnya.

Pria yang juga Ketua DPC partai Gerindra Kabupaten Ponorogo ini juga menegaskan Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag berperan besar dalam upaya merumuskan kembali Haluan Negara dalam bentuk Haluan Dasar Pokok Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia (HDPP-NKRI).

“Perumusan HDPP-NKRI harus didasarkan pada Pancasila yang merupakan cerminan cita-cita pembangunan beserta arah tujuan pengambilan kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawabanya terhadap rakyat,” pungkasnya.***(Muh Nurcholis)

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI