Sabtu, 27 Juli 2024
BerandadeHumanitiTagana, Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Tak Sembarangan Rekrut Anggota

Tagana, Tak Bisa Dipandang Sebelah Mata, Tak Sembarangan Rekrut Anggota

Dejurnal.com, Garut – Para relawan TAGANA memiliki peran penting disetiap kejadian bencana alam, setiap Anggota Relawan TAGANA harus bergerak cepat dan memastikan jangan sampai kondisi para pengungsi korban bencana menjadi lebih parah, tentunya berkerja sama dengan Petugas dan relawan lainnya, bahkan mereka demi menyelamatkan warga yang terdampak bencana alam dengan taruhan nyawa sendiri, namun terkadang Para Relawan TAGANA, dipandang hanya sebelah mata bahkan kurang mendapat apresiasi, dan sedikit orang tidak memahami tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban Anggota TAGANA.

Menurut Sana selaku Ketua TAGANA Kabupaten Garut saat dihubungi melalui perpesanan jejaring Whastapp.

“Saya berharap warga masyarakat harus bisa memahami terlebih dahulu apa itu TAGANA, adalah Taruna Siaga Bencana, merupakan Relawan Sosial atau Tenaga Kesejahteraan Sosial yang berasal dari masyarakat yang memiliki kepedulian, aktif dalam penanggulangan bencana perlindungan sosial. Jadi jangan kaget jika ada anggota TAGANA, ada yang latar belakangnya PNS, TNI – POLRI, atau Staff / Pegawai Desa atau Perusahaan, karena Anggota TAGANA itu bersifat Relawan, yang diatur berdasarkan Permensos Nomor 28 Tahun 2012. Bahkan sering melihat ada Anggota TAGANA ikut andil dan terlibat membantu masyarakat yang mengalami kesulitan, hal tersebut tidak menyalahi aturan dan ini sesuai dengan Pedoman Umum TAGANA,” paparnya.

Menurut Sana, untuk itu tidak mudah dan tidak bisa asal sembarangan menjadi relawan bencana, karena tidak hanya bermodal nekat dan tergerak hati untuk membantu korban saja, setiap Anggota TAGANA harus bisa menjalankan dan mematuhi apa yang telah ada didalam Pedoman Umum TAGANA. Sebagaimana diatur dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2012, yang begitu jelas menjelaskan tentang kedudukan, tugas dan fungsi, keanggotaan dan penjenjangan, hak dan kewajiban, penghargaan dan sanksi, pembinaan, dan pengendalian atribut dan administrasi, begitu juga pelaporan dan pendanaan,” Pungkasnya.***Yohaness

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERPOPULER

TERKINI