• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Oktober 1, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Terkejut Saat Menyimak Video Viral Pernyataan Bupati Garut, Dosen UTA’45 Jakarta Sampaikan Ini

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH mengaku terkejut saat menerima pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan
dalam sebuah video yang viral di grup grup aplikasi perpesanan.

“Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti,” ucap Cecep dikutip dejurnal.com dari rilis yang diterima Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pernyataan Bupati Garut “ada kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB sebesar Rp 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karang Tengah dan RS. Medina itu yang harus dibuka juga kata bupati.

BacaJuga :

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

“Bagi saya ini sangat penting untuk ditanggapi karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai Pejabat Publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda),” ujarnya.

Menurut Cecep, statement Bupati Garut perlu disampaikan bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.

Pertama, bahwa pemberian Fasilitas Kredit oleh Perbankan tentu sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi baik yang diatur secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun secara Khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.

“Kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik, karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp 16 Milyar itu sangat besar sehingga harus dilakukan Analisa yang
komprehensif atas usaha calon debitur sebagai sumber pembayaran Kembali (source of repayment) padahal yang bersangkutan saat ini adalah Bupati bukan Pengusaha,” paparnya.

Kedua, diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed wp-content/uploads, ini sangat mudah di cek di LHKPN yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

“Apakah sesuai atau ada wp-content/uploads bupati senilai itu atau tidak?” ujarnya dengan nada tanya.

Cecep menyebutkan, BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini karena kalau diberikan kepada perorangan Pak Rudy Gunawan sangat tidak mungkin, begitupun juga diberikan kepada Bupati karena ini bukan Pinjaman Daerah.

“Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukanRahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28,” ungkapnya.

Cecep menyoroti pernyataan Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya, kemudian dia menyinggung RS. Medina.

“Ini kan jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun,” terangnya.

Menurut Cecep, hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai supaya tidak bermasalah hukum.

“Dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan rakyat Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemberian Bunga Pada Perayaan Natal, Kemenag Garut : Bukti Cinta Kasih Bagi Umat

Next Post

Klub Jantung Sehat Bedas Buraken Gelar Senam Peringati Hari Ibu

Related Posts

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg
deEdukasi

Bupati Bandung Usulkan Dua Sekolah Rakyat di Kabupaten Bandung, Ciwidey dan Nagreg

Rabu, 1 Oktober 2025
Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun
deBisnis

Job Fair Spirit Bedas 2025 : Bupati Bandung Targetkan 10.000 Wirausaha Muda dan Lapangan Kerja Per Tahun

Rabu, 1 Oktober 2025
MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif
GerbangDesa

MusrenbangDes Sumbersari Tahun Anggaran 2026 Wujud Perencanaan Pembangunan Partisipatif

Rabu, 1 Oktober 2025
Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD
dePraja

Bupati Garut Lantik Inspektur, Kepala Bappeda dan Sekretaris DPRD

Rabu, 1 Oktober 2025
Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka
deNews

Adit Ungkap Modus RNR, Pejabat Satpol PP Pangandaran Berstatus Tersangka

Rabu, 1 Oktober 2025
Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat
deHumaniti

Tangis Haru Enah Terima Bantuan Rutilahu Bupati Herdiat

Rabu, 1 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

KabarDaerah

Kabupaten Purwakarta Mulai Distribusikan BLT Desa Dampak Covid 19

Selasa, 28 April 2020

Desa Serangmekar Gelar Musdes Penataan Desa, Ini Kata Babinsa Peltu Taufik Asodiki

Rabu, 30 April 2025

Miliaran Rupiah Digelontorkan Untuk Penataan Wisata Curug Malela

Rabu, 13 November 2019

Camat Pacet Tidak Memegang RAB Pisew 2020, Bagaimana Dengan Monevnya ?

Jumat, 2 Oktober 2020

Pasokan Air Perumda Tirta Intan Terhenti Dua Hari, Emak-Emak Antri Angkut Air dari Masjid

Minggu, 22 Juni 2025

Kenapa Gedong Budaya Sabilulungan jadi Gedong Budaya Soreang? Budayawan Abah Awie : Ini Salah, Jangan Semaunya”

Selasa, 17 Juni 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste