Dejurnal.com, Bandung – Ketua Komisi C FORD Kabupaten Bandung, H. Yanto Setianto menuding Pemkab Bandung membiarkan Pengembang Bumi Surya Cibodas (BSC) yang membangun kavling dan Perumahan di wilayah jalur hijau.
Hal itu terungkap saat Komisi C turun langsung ke lapangan, setelah mendengar pengaduan masyarakat sekitar Desa Cibodas, Kecamatan Solokanjeruk yang resah dengan pembiaran pembangunan perumahan di wilayah hijau tersebut.
Rombongan Komisi C yang dipimpin Ketuanya H. Yanto Setianto, beserta Dadan Konjala, Hikmat Budiman, Hj. Reni Fauzi, Hj. Elin, H. Uus Firdaus, didampingi Kades Cibodas, Camat Solokan Jeruk, dinas PUTR, DLH, DPMPSP, serta Dinas Perkimtan melakukan peninjauan langsung ke lokasi, Jum’at (14/1/22).
Berdasarkan pengaduan masyarakat atas Pembangunan perumahan dan kavling di desa cibodas tersebut H. Yanto Setianto selaku ketua Komisi C DPRD Kab. Bandung berharap Pemkab Bandung segera menghentikan kegiatan tersebut. “Kalau benar terbukti melakukan Pelanggaran terhadap Perda 27 tahun 2016 tentang Tata Ruang, sebelum masyarakat konsumen di rugikan harus dihentikan, ” katanya.
Melalui pesan WA, H, Yanto menuturkan, sebenarnya Camat Solokanjeruk Rofiran serta Kades Cibodas Setiawan pernah memperingati pengembang tersebut untuk tidak melanjutkan aktivitasnya, hanya kurang ditanggapi karena merasa ada yang membackingi. *** di