• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Sejumlah Orang Tua Siswa Mengaku Ijazah Anaknya Masih Ditahan Pihak SMA PGRI Cikidang

bydejurnalcom
Senin, 3 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Sejumlah Orang Tua Siswa  Mengaku Ijazah Anaknya Masih Ditahan Pihak SMA PGRI Cikidang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMA PGRI Cikidang yang menjadi sorotan publik dan pembicaraan masyarakat membuat beberapa orang tua siswa yang mengalami hal serupa akhirnya berani buka suara.

Di saksikan Ketua RT setempat di daerah Cilentab, sekitar sepuluh emak-emak orang tua siswa SMA PGRI Cikidang mengungkapkan perihal kejadian penahanan ijazah beberapa siswa yang dinyatakan sudah keluar pun ikut memberikan keterangan penahan ijazah tersebut.

Menurut emak-emak ini, dasar keterangan yang di sampaikan pihak sekolah mereka itu semua rata rata di nyatakan berhutang kepada sekolah dengan kisaran Rp 2, 3 sampai 4 juta rupiah.

BacaJuga :

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Di antara beberapa orang tua siswa yang berhasil di himpun awak media dejurnal.com mengaku bahwa anaknya lulus tahun ajaran 2015/16 dan juga ada di tahun 2019, 2020, dengan keterangan alasan bahwa meraka masih harus bayar hutang terhadap sekolah.

Terkait hal itu, Ketua PGRI Cikidang ketika dikonfirmasi memberikan tanggaapan akan adanya kejadian itu.

“Selaku Ketua PGRI kecamatan saya tidak bisa berkomentar lebih jauhnya lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, sekolah tidak ada alasan harus menahan ijazah tersebut kecuali masih tahap penulisan atau sipatnya menuju ke pemberkasan.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum Asep Titis Sutisna, SH memberikan pandangan, tidaklah patut sekolah sampai sampai melakukan penahanan ijazah.

“Ini merupakan pelanggaran HAM karena merampas hak dari pada siswa siswi yang telah menuntut ilmu di sekolah tersebut,” ujarnya.

Titis juga mengatakan dugaan penahanan ijazah bisa termasuk dalam pasal KUHP 372, barang siapa dengan sengaja memilki dengan melawan hak seluruh barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan di hukum karena penggelapan.***Tedi/Heri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Apel Pagi dan Sidak Kehadiran ASN di Purwakarta

Next Post

Apel Pertama Tahun 2022, Bupati Garut Ingatkan ASN Harus Bersih dan Bebas Korupsi

Related Posts

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan
Budaya

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025
Nasional

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Bandung  Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan
Nasional

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari
Regional

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Sabtu, 11 Oktober 2025
Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deSport

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah
Legislator

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Diguncang Gempa 3,5 Mag, Bupati Cianjur Instruksikan BPBD Terjun Periksa Dampak

Minggu, 11 Juni 2023

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020
Foto : Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Desa di Hotel Tyara Plaza,Selasa (19/11/2024)

Bawaslu Ciamis Gelar Sosialisasi Netralitas Untuk Aparatur Desa

Selasa, 19 November 2024
ilustrasi

Alasan Belum Bayar Seragam Olahraga, Salah Satu Kepala SMP Negeri di Garut Ini Diduga Perlakukan Anak Didik Diskriminatif

Kamis, 25 September 2025

NPCI Ciamis Dilantik, Siap Cetak Atlet Disabilitas Berprestasi

Kamis, 22 Oktober 2020

Operasi Razia Gabungan Polisi Militer Denpom III/5 Bandung Di Tempat Hiburan Ciduk 16 Orang

Minggu, 20 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste