• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deEdukasi

Sejumlah Orang Tua Siswa Mengaku Ijazah Anaknya Masih Ditahan Pihak SMA PGRI Cikidang

bydejurnalcom
Senin, 3 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Sejumlah Orang Tua Siswa  Mengaku Ijazah Anaknya Masih Ditahan Pihak SMA PGRI Cikidang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Sukabumi – Penahanan ijazah yang dilakukan pihak SMA PGRI Cikidang yang menjadi sorotan publik dan pembicaraan masyarakat membuat beberapa orang tua siswa yang mengalami hal serupa akhirnya berani buka suara.

Di saksikan Ketua RT setempat di daerah Cilentab, sekitar sepuluh emak-emak orang tua siswa SMA PGRI Cikidang mengungkapkan perihal kejadian penahanan ijazah beberapa siswa yang dinyatakan sudah keluar pun ikut memberikan keterangan penahan ijazah tersebut.

Menurut emak-emak ini, dasar keterangan yang di sampaikan pihak sekolah mereka itu semua rata rata di nyatakan berhutang kepada sekolah dengan kisaran Rp 2, 3 sampai 4 juta rupiah.

BacaJuga :

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Di antara beberapa orang tua siswa yang berhasil di himpun awak media dejurnal.com mengaku bahwa anaknya lulus tahun ajaran 2015/16 dan juga ada di tahun 2019, 2020, dengan keterangan alasan bahwa meraka masih harus bayar hutang terhadap sekolah.

Terkait hal itu, Ketua PGRI Cikidang ketika dikonfirmasi memberikan tanggaapan akan adanya kejadian itu.

“Selaku Ketua PGRI kecamatan saya tidak bisa berkomentar lebih jauhnya lagi,” ujarnya.

Kendati demikian, menurutnya, sekolah tidak ada alasan harus menahan ijazah tersebut kecuali masih tahap penulisan atau sipatnya menuju ke pemberkasan.

Sementara itu, salah satu praktisi hukum Asep Titis Sutisna, SH memberikan pandangan, tidaklah patut sekolah sampai sampai melakukan penahanan ijazah.

“Ini merupakan pelanggaran HAM karena merampas hak dari pada siswa siswi yang telah menuntut ilmu di sekolah tersebut,” ujarnya.

Titis juga mengatakan dugaan penahanan ijazah bisa termasuk dalam pasal KUHP 372, barang siapa dengan sengaja memilki dengan melawan hak seluruh barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain barang itu ada dalam tangannya, bukan karena kejahatan di hukum karena penggelapan.***Tedi/Heri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Apel Pagi dan Sidak Kehadiran ASN di Purwakarta

Next Post

Apel Pertama Tahun 2022, Bupati Garut Ingatkan ASN Harus Bersih dan Bebas Korupsi

Related Posts

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65
deNews

Pramuka Garut Kukuhkan Mabi dan Pimpinan Saka, 52 Anggota Pasbara Disiapkan untuk HUT Pramuka ke-65

Senin, 24 Agustus 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Bahas Raperda Perubahan APBD 2026 dan Tiga Raperda Lain

Senin, 24 Agustus 2026
Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda
deNews

Sekda Garut Dorong Pramuka Jadi Wadah Pembentukan Mental dan Karakter Generasi Muda

Senin, 24 Agustus 2026
Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif
deEdukasi

Latih Guru Matematika Kuasai AI, Mahasiswa S-2 IPI Garut Dorong Pembelajaran Interaktif

Senin, 24 Agustus 2026
Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM
deNews

Batik Cakra Galuh Jadi Perhatian, DKUKMP Ciamis Dorong Penguatan UMKM

Senin, 24 Agustus 2026
RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak
deNews

RSUD Ciamis Dorong Deteksi Dini Gangguan Tumbuh Kembang Anak

Senin, 24 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Disdik Dorong Pelajar Purwakarta Lestarikan Lingkungan Hidup

Kamis, 16 Januari 2025

Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

Rabu, 11 Juni 2025

Tok ! Lucky Hakim Bukan Lagi Wakil Bupati Indramayu

Jumat, 28 April 2023

Kejati Jabar Resmikan Klinik Kesehatan Kejaksaan

Selasa, 18 Januari 2022

DPRD Kabupaten Garut Gelar Paripurna Pembahasan LPKJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Rabu, 14 Mei 2025

Rapat Koordinasi BPD Tingkat Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung

Kamis, 4 Desember 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste