Dejurnal.com, Cianjur – Agraria Institute selaku NGO yang konsen terhadap pertanahan, selain memberikan edukasi kepada masyarakat juga siap mengadvokasi dan mengawal kasus dugaan penyerobotan lahan beserta bangunan yang berdiri diatasnya yang terjadi di daerah Cibeber tepatnya di Kp. Pasanggrahan Desa Cimanggu Kecamatan Cibeber, Cianjur.
“Selain melakukan edukasi di bidang pertanahan, kami dari Agraria Institute selaku lembaga kontrol sosial juga aktif membela hak-hak warga yang terampas oleh korporasi maupun silang sengketa pertanahan antar warga,” ungkap Direktur Eksekutif Agraria Institute, D. Firman Karim di sela-sela acara pemberian edukasi pertanahan kepada warga masyarakat Desa Mayak. Kamis, (06/01/2022).
Hal itu berkaitan dengan yang dialami H. Bustomi (62) tahun warga Kp. Pasanggrahan Desa Cimanggu, mengaku sebidang tanahnya yang terletak di blok Pasanggrahan di serobot oleh seorang sarga Jakarta.
“Dulu saya membeli tanah ini dari saudara Bajuri, kemudian tanah beserta bangunan yang ada gedung waletnya saya tinggali, kemudian munculah orang yang mengaku suruhan JN (warga Jakarta) dengan membawa surat-surat tanah (sertifikat) serta meminta saya untuk segera mengosongkan bangunan tersebut, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya sekarang sudah menjadi milik saudara JN sambil memperlihatkan sertifikat tanah tersebut, sampai sekarang saya tidak pernah mengalihkan atau pun menjual kepada siapapun,” ujar H. Bustomi menirukan ucapan orang yang mengusirnya.
Terkait hal tersebut Sekretaris Desa Cimanggu, Dendi menjelaskan bahwa pihaknya hanya tahu tanah tersebut diisi H. Badru.
“Yang saya tahu yang mengisi blok tersebut H. Badru, saya ngak tahu H. Badru beli dari siapa entah dari H. Bajuri atau siapa,” tutur Dendi.
Kembali ke Direktur Eksekutif Agrarira Institute D. Firman K menegaskan, jika terjadi ketidakadilan dimanapun pihaknya akan konsen membantu.
“Tidak hanya di Blok Pasanggrahan dimanapun jika terjadi ketidakadilan khususnya di bidang pertanahan tentu kami akan mengawalnya, tujuan Agraria Institute elas mengembalikan bidang kepada yang berhak, tentunya sesuai regulasi dong,” pungkasnya.***Ark/Ltb